Pembunuhan Seorang Ibu di Sidoarjo

Menantu Bunuh Ibu Mertua Secara Sadis di Sidoarjo, Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik menjerat menantu pembunuh ibu mertua yang tinggal di Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tersebut dengan pasal berlapis.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah perhiasan korban yang sempat diambil oleh pelaku, menantu pembunuh mertua perempuan secara sadis di Sidaorjo, Kamis (27/2/2020) 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Totok Dwi Prasetyo, menantu pelaku pembunuhan mertua perempuannya , Siti Fadilah di Sidoarjo sepertinya bakal lama mendekam di dalam penjara.

Penyidik menjerat pria 25 tahun yang tinggal di Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo tersebut dengan pasal berlapis.

Pasal utama yang dikenakan adalah 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pembunuhan Sadis Sidoarjo, Menantu Tusuk Kemaluan dan Pukul Kepala Mertua Pakai Tabung Elpiji

Jelang Arema FC vs Tira Persikabo, Mario Gomez Siapkan 5 Jurus di Liga 1 2020, Soroti 2 Penyerang

Pengalaman Pahit Musuhan dengan Lucinta Luna Diungkit Sahabat, Kata-kata Kasar & Oplas di Thailand

Selain itu bapak satu anak tersebut juga dijerat pasal 356 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Alasannya karena pelaku mengambil sejumlah perhiasan dan barang berharga milik korban," kata Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Rochmawati Laila.

Ya, setelah menghabisi nyawa ibu mertuanya, Totok mengambil sejumlah gelang emas, cincin, ponsel, dan ATM milik korban.

Tapi belum sempat dinikmati, dia sudah keburu ditangkap polisi.

Ditanya tentang kemungkinan memakai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, disebut dia kurang pas.

"Pasal 338 dan 365 KUHP itu yang sementara ini menurut kami paling pas. Pelaku menghabisi korban dan mengambil barang-barang berharganya," tandasnya.

Peristiwa pembunuhan menantu membunuh mertua perempuan itu sendiri terjadi di rumah korban di Desa Ganting, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Rabu (26/2/2020) siang.

Pelaku memperlakukan mertuanya sendiri dengan sangat sadis dan keji.

Totok mencekik dan membanting ibu mertuanya hingga jatuh ke lantai, kemudian memukul kepalanya menggunakan keramik miniatur kapal.

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke dapur.

Di sana ia kembali melakukan penganiayaan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg, kemudian berulang kali menusukkan gunting ke bagian tubuh vital korban. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved