Kabar Jember
Cewek 16 Tahun di Jember Jadi Budak Seks Bapak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Dilakukan saat Istri ke Pasar
Cewek 16 Tahun di Jember Jadi Budak Seks Bapak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Dilakukan saat Istri ke Pasar
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menangkap DN (43) warga Kecamatan Ambulu, Jember, karena diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada anak tirinya.
Tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan DN kepada anak tirinya itu berupa persetubuhan dan pencabulan.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020).
Dari pemeriksaan polisi, korban yang kini berusia 16 tahun, diperkosa bapak tirinya ketika dia duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016.
DN disebutkan dua kali memperkosa anak tirinya di tahun 2016 tersebut.
Setelahnya, DN kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP, dan beberapa hari sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
Dari informasi yang dihimpun SURMALANG.COM, peristiwa itu awalnya terungkap dari kecurigaan dan kerisihan sejumlah tetangga DN.
Disebutkan DN tinggal bersama istrinya, dan anak tirinya.
Beberapa orang beberapa kali melihat perlakuan DN kepada sang anak tiri berlebihan.
Akhirnya, sang paman menanyai korban.
Dari situlah, akhirnya korban mengaku jika kerap dicabuli oleh bapak tirinya, bahkan pernah diperkosa ketika masih kelas 6 SD.
Si paman memberitahu ibu korban, yang juga istri DN.
Akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Ambulu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu. Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," ujar Jumbo, Kamis (5/3/2020).