Berita Surabaya Hari Ini

Kepergok Simpan Sabu-sabu di BH, Wanita Ini Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sandra Amalia Sari dan Khoiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2020).

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Sandra Amalia Sari dan Khoiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (4/3/2020). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sandra Amalia Sari dan Khoiri divonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang di Pengadilan negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/3/2020).

Dua terdakwa ini terbukti memiliki dan menyimpan sabu-sabu seberat 4,7 gram.

“Selain hukuman badan, kamu juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan,” kata hakim Yulisar dalam sidang di PN Surabaya, Rabu, (4/4/2020).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Duta Amelia yang menuntut selama tujuh tahun penjara.

Saya terima, yang mulia,” terang Sandra.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat Khoiri mengajak Sandra membeli sabu-sabu sebanyak 5 gram di Madura.

Sabu-sabu itu dibeli dari Khoiri seharga Rp 4 juta.

Sebelum kembali ke Surabaya, mereka menyimpan sabu-sabu ini di BH yang dikenakan Sandra.

Khoiri dan cewek ini ditangkap polisi saat melintas di Jembatan Suramadu.(Syamsul Arifin)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved