Rabu, 22 April 2026

Berita Gresik Hari Ini

Ingat Pembunuhan Cewek di Café Penjara, Gresik? Pelakunya Divonis 15 Tahun Penjara

Ayub (24) divonis 15 tahun penjara terkait pembunuhan dan perampokan terhadap Hadryl Chairun Nisa'a (25) di Café Penjara di Jalan Raya Cerme, Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sugiyono
Cafe Penjara di Jalan Raya Cerme, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Foto diambil saat terjadi pembunuhan. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Shalahuddin Alayubi alias Ayub (24) divonis 15 tahun penjara terkait pembunuhan dan perampokan terhadap Hadryl Chairun Nisa'a (25) di Café Penjara di Jalan Raya Cerme, Gresik pada 10 September 2019.

Majelis hakim membacakan vonis tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (10/3/2020).

Majelis hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat.

Hakim juga menilai tidak hal yang meringankan.

“Memutuskan terdakwa Shalahuddin Alayubi dihukum selama 15 tahun penjara, dan memerintahkan terdakwa tetap dihukum,” kata Eddy, majelis hakim persidangan.

Ayub pun langsung menerima putusan hakim tersebut.

“Menerima, yang mulia,” kata Ayub.

Sedangkan jaksa memilih berpikir dulu.

“Kami pikir-pikir, yang mulia,” kata Budi Prakoso, jaksa dalam persidangan tersebut.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Budi Prakoso.

“Kami harus sampaikan dulu putusan ini kepada pimpiman dahulu,” katanya.

Sementara itu, ibunda korban, Yatimah (45) tidak menerima atas putusan hakim.

“15 tahun penjara ini terlalu ringan bagai pembunuh. Nisa merupakan tulang punggung keluarga.”

“Tapi, saya serahkan kepada  Allah. Semoga ada hukuman yang setimpal dari Allah,” kata Yatminah.

Sebelumnya, Ayub membunuh Nisa di Café Penjara pada pukul 18.30 WIB.

Terdakwa juga merampok ponsel dan perhiasan emas milik korban.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved