Pasutri TKI Pasuruan Culik Anak Majikan
Pasutri TKI Asal Pasuruan Bawa Kabur Anak Majikannya Warga Malaysia Selama 4 Bulan
Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk pasangan suami istri (Pasutri) TKI itu, Rabu (11/3/2020).
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pasangan suami istri (Pasutri) yang merupakan TKI asal Pasuruan diduga membawsa kabur anak majikannya yang merupakan warga Malaysia.
Aksi Pasutri TKI Pasuruan itupun harus berakhir ketika mereka dibekuk oleh polisi di tempat asalnya di Pasuruan.
Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk pasangan suami istri (Pasutri) TKI itu, Rabu (11/3/2020).
• Mimpi yang Terwujud, Pengakuan Gitra Yuda Soal Arema yang Merekrutnya di Injury Time Bursa Transfer
• Daftar Menu Makan Aurel dan Azriel di Masa Perceraian Anang dan KD, Terpuruk Sampai Utang Rp 3 Juta
• Beda Rumah Lucinta Luna di Kampung & Apartemen, Dulu Hidup Seadanya Kini Banyak Harta, Lihat Fotonya
Pasutri TKI itu, Sholikin dan Anita yang diketahui berdomisili di Wates, Lekok, Kota Pasuruan.
Mereka diduga menculik seorang balita berusia dua tahun anak pasutri asal Selangor, Malaysia.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, kedua pelaku sudah membawa kabur NW (2) dari orantuanya selama kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Desember 20119 silam.
"NW (2) ini dibawa tanpa seizin oleh orangtuanya, yang mana sudah dianggap keluarga," katanya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (11/3/2020).
Luki mengungkap, modus kedua pelaku memanfaatkan kedekatan dirinya sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di dalam rumah pasutri asal Selangor, Malaysia tersebut, berinisial R dan S.
"Ini sering bantu bantu. Karena sudah dianggap sering bantu ngurus anaknya. Anak ini juga sudah dekat. Ya semacam pengasuh," tuturnya.
Luki menyebut motif para pelaku terbilang sepele.
Pelaku Pasutri tersebut belum dikaruniai anak meski usia pernikahan mereka telah menginjak tujuh tahun.
Sehingga, lanjut Luki, mereka sengaja membawa NW dari Malaysia untuk tinggal bersama mereka di Kota Pasuruan, dengan maksud menjadikan si anak korban penculikan 'memancing' agar memperoleh anak.
"Dipinjam, katanya, supaya mancing, dapat anak. Itu sementara," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang baru saja diringkus sore ini akan dikenai UU Perlindungan Anak.
Dan sementara, ungkap Luki, NW akan dititipkan di Balai Penitipan anak, hingga kedua orangtua sahnya tiba dari Malaysia.
(Luhur Pambudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tki-pasuruan-culik-bayi.jpg)