Semudah Ini Polisi Gadungan Meniduri Cewek yang Baru Dikenal via MiChat, Terhimpit Ongkos Pernikahan

Semudah Ini Polisi Gadungan Meniduri Cewek yang Baru Dikenal via Michat, Terhimpit Ongkos Pernikahan

Editor: eko darmoko
YouTube
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Pria muda berusia 25 tahun berinisial MYA mengajak cewek yang baru dikenalnya untuk ngamar di sebuah hotel dan melakukan hubungan badan.

Modusnya, MYA nyamar sebagai polisi untuk menakut-nakuti si cewek agar bersedia disetubuhi di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Tak hanya menyetubuhi si cewek, MYA juga memeras harta si cewek setelah puas 'memeras' tubuhnya.

Atas perbuatannya, MYA pun akhirnya diciduk polisi untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Polisi gadungan memperkosa dan memeras cewek yang baru dikenalnya di Jakarta Selatan
Polisi gadungan memperkosa dan memeras cewek yang baru dikenalnya di Jakarta Selatan (Kompas.com)

Kronologinya, rupanya, pelaku melakukan aksi tersebut lantaran butuh uang untuk pernikahannya.

Kapolsek Pesanggrahan Komisaris Polisi Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku berencana menikah pada 23 Maret 2020.

"Uangnya untuk modal nikah karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya."

"Karena kekurangan uang dia melakukan pemerasan," kata Kompol Rosiana di Mapolsek Pesanggrahan, Rabu (11/3/2020).

MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi MiChat, beberapa waktu lalu.

Korban termakan bujuk rayu MYA lantaran ingin diajak berpacaran.

Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk ngamar bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Ketika sudah masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.

Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.

"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban."

"Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.

Korban dipaksa memberikan uang Rp 1.800.000 agar tidak diproses hukum.

Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.

"Korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.

Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA memaksa korban berhubungan badan.

Korban tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.

"Setelah korban melakukan hubungan badan, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Polisi menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Jurus Licik Polisi Gadungan Menyuruh Wanita Telanjang

Modus polisi gadungan berpangkat Brigadir yang meminta video call panas berhasil menipu seorang wanita di Kulon Progo.

Tipu daya pria asal Lampung yang mengaku sebagai Brigadir Polisi itu berhasil membuat wanita Kulon Progo mau melakukan video call panas. 

Dengan niatan memeras, pria yang mengaku sebagai Brigadir Polisi itu mengancam akan menyebarluaskan video panas tersebut jika tidak menuruti keinginannya.

Saat sang wanita tak mengikuti perintah si polisi gadungan, akhirnya video call panas keduanya disebar melalui media sosial Facebook dan WhatsApp.

Melansir dari Tribun Jateng dalam berita berjudul "Awalnya Chatting Lama-lama Video Call Minta Bugil, Modus Brigadir Abal-abal Peras Korban", Kepolisian Sektor Kalibawang mengungkap kasus dugaan distribusi dan transmisi konten video asusila di media sosial, Rabu (30/10/2019). 

Kasus penyebaran konten video asusila di media sosial itu menimpa seorang wanita berinisial T (32) warga Kalibawang, Kulon Progo.

Sosok yang menjadi pelaku konten video asusila adalah AP (23) warga Lampung yang mengaku sebagai brigadir polisi. 

Kronologi Kejadian

1. Bermula dari Pesan Facebook

Kejadian bermula dari adanya pesan dalam kotak masuk akun Facebook korban pada Jumat (4/10/2019) lalu.

Pesan itu berasal dari akun bernama Juanda dengan foto profilnya mengenakan seragam polisi.

Dari situ, komunikasi pun terjalin dilanjutkan percakapan intim melalui Whatsapp.

2. Kenalan di Facebook Berujung Video Call WhatsApp

Pada suatu ketika, keduanya saling mengobrol melalui panggilan video (video call) di aplikasi percakapan tersebut dan pelaku meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya.

Termakan bujuk rayu pelaku, korban pun menuruti kehendaknya.

Kasubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Sujarwo, Rabu (30/10/2019), menjelaskan jika pelaku melakukan perekaman video panas tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata merekam adegan itu,"

3. Meminta Tebusan Rp 5 Juta

Setelah merekam video tanpa sepengetahuan korban, pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp 5 juta. 

Jika tak menurut, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban di media sosial Facebook dan WhatsApp.

"Setelah itu, ia meminta uang Rp5 juta kepada korban sambil mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial dan teman-temannya jika korban tak segera mentransfernya,"kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, AKP Sujarwo, Rabu (30/10).

4. Video Disebar di Facebook dan WhatsApp

Korban yang juga diketahui berstatus sudah menikah itu tentu saja menolaknya dengan keras.

Dari situ komunikasi terputus dan selang beberapa waktu kemudian video asusila itu benar-benar disebarluaskan pelaku di Facebook dan Whatsapp.

Korban yang merasa tidak terima atas tindakan pelaku lalu melaporkannya ke polisi.

5. Pelaku Berasal dari Lampung

Keberadaan pelaku kemudian berhasil terlacak di Lampung.

Rupanya, lelaki itu di Lampung juga tengah terjerat kasus hukum untuk perkara pencurian.

Petugas Polsek Kalibawang masih menunggu kasusnya di Lampung tuntas tertangani sebelum menjerat pelaku atas kasus video berkonten kesusilaan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kalibawang, Iptu Hadi Purwanto mengatakan pelaku memang bermotif ingin melakukan pemerasan pada korban.

Yakni dengan ancaman penyebaran video tersebut.

Namun, dalam kasus ini, tindak pemerasan belum sepenuhnya terjadi karena korban enggan untuk mentransfer uang kepada pelaku.

Polisi kemudian menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE) karena telah menyebarkan konten pornografi di media sosial.

Hadi mengatakan, dalam video call itu, pelaku memang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat brigadir.

Meski korban sudah bersuami, ia termakan bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

"Penyelidikan kami, pelaku ini punya dua akun Facebook atas nama Juanda yang mengaku sebagai polisi dan satunya atas nama Danurama mengaku sebagai tentara. Padahal aslinya dia pengangguran,"kata Hadi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved