Berita Malang Hari Ini
Pemkot Malang Dorong Pengembang Perumahan Agar Serahkan PSU Untuk Pembenahan Fasilitas Umum
Belum semua pengembang perumahan di kota Malang menyerahkan PSU nya ke Pemkot Malang
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pemerintah Kota Malang hingga kini masih belum bisa membenahi fasilitas umum (Fasum) atau yang kini dikenal dengan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di sebagian besar perumahan.
Pasalnya, belum semua pengembang perumahan menyerahkan PSU-nya kepada Pemkot Malang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Hadi Santoso menyampaikan, saat ini baru 17 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU.
• Pelatih Arema FC, Mario Gomez Bicara Soal Kualitas Striker PSIS Semarang, Bruno Silva
• Kronologi Aktor Tom Hanks Terjangkit Virus Corona dan Harus Diisolasi, Terinfeksi Saat Syuting
• Perlakuan Istimewa Manajemen Arema FC Bagi Pemain Agar Menang di Kandang PSIS Semarang
Sementara pengembang perumahan yang lain hingga kini masih belum ada yang menyerahkan dan sebagian masih dalam proses.
"Sejak tahun kemarin total ada 45 pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU. Untuk sekarang baru ada 11 yang masih dalam proses," ucapnya, Kamis (12/3/2020).
Sebenarnya Pemkot Malang ingin membenahi segala fasilitas umum yang berada di setiap perumahan.
Akan tetapi, pria yang akrab disapa Soni itu tidak bisa melakukan hal tersebut karena bukan aset milik Pemkot Malang.
Pihaknya juga tidak mengetahui kesulitan apa yang sedang dihadapi oleh para pengembang perumahan tersebut.
Padahal, persyaratan penyerahan PSU sudah diterapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
"Saya tidak tahu kesulitannya dari mereka. Pastinya kami akan membantu. Kalau tidak diserahkan kami kasihan sama warga yang tinggal di perumahan," ucapnya.
Soni juga meminta kepada setiap lurah agar aktif melakukan pendataan terhadap perumahan yang berdiri di daerahnya.
Agar nantinya lurah bisa melakukan pemantauan apakah perumahan tersebut telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Malang.
Sehingga, masyarakat tidak lagi merasa dirugikan saat pengembang sudah tidak lagi di Kota Malang.
Setiap kerusakan pun kemudian bisa diantisipasi dan diselesaikan lebih cepat dan efektif oleh Pemkot Malang.
"Monitoring rutin tetap kita lakukan. Sekarang tinggal bergantung kepada induk organisasi para pengembang, biar bisa disampaikan ke anggotnya," ucapnya.