Bandar Sabu Ditembak Mati di Lawang Malang, Dapat Pasokan 2 Kilogram Perbulan dari Bandar Besar

Sebelum sempat melawan petugas alalu ditembak mati, Roni dikeler ke lokasi persembunyiannya di wilayah Lawang, Malang.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
Polisi saat menunjukkan tersangka sindikat narkoba dan barang bukti sabu, Jumat (13/3/2020) setelah menembak mati seorang bandar yang tinggal di Lawan Malang sehari sebelumnya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Satu bandar narkoba jenis sabu yang ditembak mati polisi gabungan Polrestabes Surabay dan Polresta Sidoarjo, Kamis (12/3/2020) ternyata punya tempat tinggal di Lawang Malang.

Bahkan bandar sabu R atau Roni atau Ismail itu ditembak polisi saat mengambil barang bukti sabu yang ia sembunyikan di salah satu rumah kos di Lawang Malang.  

R atau Roni memiliki nama asli M Ismail, (33) warga Bangkalan Madura yang tinggal di kawasan Indrapura Surabaya.

VIDEO Modus Baru Sindikat Maling Motor Bermobil, Perhatikan Aksinya Setelah Turun dari Mobil

5 Ciri Fisik Sosok Kembaran Ashraf yang Bikin Heboh, Perhatikan Bagian Rambut dan Wajah Suami BCL

PSIS Semarang Vs Arema FC, Bruno Silva Mengingatkan Mimpi Buruk Singo Edan Skor 5-1 Musim Lalu

Ia ditembak mati polisi gabungan Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo setelah melancarkan aksinya selama sembilan bulan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan jika sebelum sempat melawan petugas, Roni dikeler ke lokasi persembunyiannya di wilayah Lawang, Malang.

"Kami menangkap R ini di Sidoarjo, sempat kami lakukan Interogasi di dalam mobil dan mengeler pelaku ke rumah kos di wilayah Lawang. Karena alasan malu dilihat tetangga, R meminta kami untuk mengambil barang sisa penjualan di dalam kos sendiri dengan pengawasan anggota yang menempel satu orang. Namun saat masuk ke dalam kos, justru tersangka mengambil pisau lapangan, dan mencoba melawan petugas. Sehingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas," sebut Memo, Jumat (13/3/2020)

Memo mengatakan, hasil interogasi terhadap Roni membuahkan beberapa jaringan yang memasok sabu kepadanya.

Sabu itu dibeli Roni secara terputus kepada bandar yang di atasnya.

Meski begitu, polisi masih enggan membeberkan informasi terkait jaringan yang sedang diburunya tersebut.

"Masih akan kami kembangkan. Tersangka R ini beli sebulan 2 kilogram. Anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan," tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1,5 kilogram sabu dan tiga unit kendaraan terdiri dari dua mobil yakni Honda CRV dan Toyota Yaris serta motor Honda Scoopy

Selain Roni, polisi juga meringkus M Nur (41) warga Gresikan, Fauzen (23) warga Simo Sidomulyo, Romadhoni (24) warga Simo Sidomulyo dan Ibnu Mayis (28) warga Pacar Kembang gang Langgar VII .

Melalui empat kurir inilah, Roni leluasa mengedarkan sabu ke wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan jumlah sabu masuk dua kilogram per bulannya.

Penangkapan itu bermula saat polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket sabu yang dikirim sendiri oleh tersangka R.

"Tersangka kami lakukan penyelidikan sejak tiga hari lalu. Kemudian tersangka ini kami intai dan diduga membawa barang jenis sabu di dalam tas ransel yang dibawanya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Kamis (12/3/2020).

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved