Drama Baru Kehidupan Karen Pooroe, Calon Mantan Suami Arya Claproth Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT
Drama Baru Kehidupan Karen Pooroe, Calon Mantan Suami Arya Claproth Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Drama dalam kehidupan penyanyi Karen Pooroe akhirnya memasuki babak baru.
Sebelumnya Karen Pooroe tengah berjuang untuk membuktikan kejanggalan pada kematian sang putri, Zefania Carina.
Saat ini, Karen Pooroe tengah menjalani kasus KDRT yang kini menyeret nama calon mantan suaminya, Arya Claproth.
Bahkan, Arya Claproth kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Melansir dari Kompas.com dalam berita berjudul "Suami Karen Idol Jadi Tersangka Kekerasan Psikis terhadap Istrinya", informasi terkait status tersangka Arya Claproth dibenarkan oleh pihak Polrestabes Bandung.
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claporth, suami dari Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Karen yang lebih dikenal dengan nama Karen Poore sebagai tersangka atas tindakan kekerasan psikis secara non verbal terhadap istrinya.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya saat tindakan kekerasan psikis terjadi.
Tersangka mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap korban.
"Di sini dugaan tindakan melalui psikisnya sudah melalui saksi ahli sudah bisa diproses dan naikan penyidikan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020) dikutip dari Kompas.com.
Ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Polisi menilai bahwa kekerasan psikis dipicu oleh kondisi rumah tangga pasangan tersebut yang kurang harmonis.
"Tadinya kita mengarah ke kekerasan fisik tapi tidak ditemukan tanda-tanda itu, tapi ke arah psikis," katanya.
Menurut Ulung, akibat kejadian ini korban mengalami tekanan psikis.
Karenanya, pihak kepolisian akan memanggil kembali tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kemungkinan kekerasan psikis tersebut bisa saja pernah dilakukan sebelumnya oleh tersangka kepada korban.