Berita Pasuruan Hari Ini
Ngaku Punya Ilmu Penggandaan Uang, Ternyata Pria Pasuruan Penipu, Polisi Sita Aneka Perhiasan Palsu
Eka Surya Darma ditangkap polisi karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang di Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Eka Surya Darma (42) yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang.
Setiap harinya pria asal Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini dikenal sebagai penjual nasi sekaligus ahli pengobatan alternatif dan ahli penggandaan uang.
Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah korban dan tersangka.
Dari korban, polisi menyita 45 gelang rantai palsu, 11 gelang aluminium, 55 gelang rantai palsu, sebuah emas rantai seberat 1 Kg palsu, 11 emas batangan ukuran kecil palsu, lima model berlian palsu, 30 kalung emas palsu, 67 cicin emas palsu, 16 giwang palsu, dua lempengan koin, sebuah kalung koleteral, dua keris, sebuah pisau, dan sebagainya.
Sedangkan dari tersangka, polisi menyita sebuah ponsel, sebuah tas warna coklat, sebuah timbangan elektrik, dan sebuah kalung palsu.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban pada 28 November 2019.
Saat itu, korban melapor bahwa menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Setelah menemukan bukti kuat, polisi menangkap tersangka.
"Kami tangkap tersangka di rumahnya," kata AKP Adrian Wimbarda, Kasatreskrim Polres Pasuruan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (19/3/2020).
Diperkirakan para korban mengalami kerugian mencapai Rp 297 juta.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy Kurniawan mengatakan tersangka mengaku bisa menyembuhkan penyakit kiriman atau guna-guna yang tidak sembuh selama bertahun-tahun.
"Kepada korban, tersangka biasa mengaku bisa menggunakan ilmunya untuk mengobati orang lain yang sakit."
"Tersangka juga mengaku bisa menggandakan uang atau emas menjadi berlipat-lipat melalui ritual kepada Bunda Ratu," kata Hendry.
Sebelum ritual, tersangka minta korban harus menyediakan tiga elemen ilmu kesempurnaan, yaitu elemen emas, elemen cair yakni minyak wangi, dan elemen kertas yakni uang kertas tunai.
"Karena janji dan kata-kata tersangka menggiurkan dan meyakinkan, akhirnya korban tergiur dan menyerahkan tiga eleman itu."
"Korban menyetorkan syarat itu secara bertahap, mulai dari uang sampai emas," kata Hendy.
Awalnya korban menyerahkan uang Rp 150 juta dan emas mencapai 424 gram.
Setiap menyerahkan uang dan emas, tersangka selalu mengajak korban untuk ritual sampai lebih dari 10 kali.
Kepada korban, tersangka menyebut bahwa ritual tidak bisa dilakukan maksimal jika tiga elemen itu belum dipenuhi secara total dan maksimal.
"Saat semuanya lengkap, korban dan tersangka melakukan ritual di rumah korban pada hari yang ditentukan."
"Lalu uang, emas, dan minyak dimasukkan ke dalam kardus dan ditutup kain."
"Tersangka menyebut nantinya uang dan emas akan berlipat-lipat dalam jangka waktu yang tidak ditentukan," tambahnya.
hendry mengungkapkan tersangka menerahkan bahwa setelah ritual selesai, kunci koleteral kesempurnaan ilmu nanti akan muncul dan guna-guna yang menimpa korban akan hilang.
Tapi, itu semua dengan syarat. Tersangka minta korban tidak membuka kardus sampai ada perintah dan sambil menunggu petunjuk dari Bunda Ratu.
"Awalnya, korban mengikuti yang disampaikan tersangka. Namun, korban penasaran dan korban memberanikan diri membuka kardus pada 28 oktober 2019."
"Ternyata kardus itu berisi berbagai emas dan liontin palsu, dan potongan koran seukuran uang kertas," ungkap dia.
Akhirnya korban konfirmasi kepada tersangka.
Ternyata tersangka malah marah dan menyebut bahwa uang dan emas itu hilang dan berubah menjadi kertas dan emas palsu karena dibawa Bunda Ratu.
"Kata tersangka, itu berubah karena korban membuka kardus sebelum saatnya," tambah dia.