Kabar Sumenep
Cewek SMP dari Sumenep Diajak Kabur Lalu Dinikahi di Terminal, Agar Si Cowok Leluasa Salurkan Hasrat
Cewek SMP dari Sumenep Diajak Kabur Lalu Dinikahi di Terminal, Agar Si Cowok Leluasa Salurkan Hasrat
"Maka pasal yang disangkakan pada pelaku ini dikenakan Pasal 332 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun," tegasnya. (Ali Hafidz Syahbana)

Surat Cewek SMP Bongkar Kejahatan Sang Paman
Seorang paman di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega memperbudak keponakannya yang masih berstatus sebagai siswi SMP.
Paman berinisial YYS (40) ini tak hanya memperbudak keponakannya saja, tapi ia juga kerap kali melakukan penganiayaan terhadap cewek SMP tersebut.
Keponakan malang atau si cewek SMP ini berinisial MIB alias Ir yang masih berusia 12 tahun.
Kasus yang menghebohkan warga Kota Kupang itu terbongkar karena korban bercerita kepada tetangganya via surat.
Kapolsek Maulafa, Kompol Margaritha Sulabesi mengatakan, kasus itu dilaporkan tetangga MIB di Kecamatan Maulafa.
"Korban ini curhat ke tetangga kalau dia terus dianiaya dan disiksa bekerja dari subuh. Curhat itu dia sampaikan melalui surat yang ditulisnya di secarik kertas," kata Margarita, Rabu (11/3/2020).
Setelah menerima surat itu, sejumlah tetangga menyampaikan curahan hati Ir kepada Bhabinkamtibmas Fatukoa.
Warga pun diminta melapor ke Polsek Maulafa.
Seusai menerima laporan, polisi menangkap pelaku yang merupakan adik kandung dari ibu korban.
Margaritha menyebut, pelaku kerap memukuli dan menganiaya Ir.
YYS, kata dia, juga sering tak memberi makan keponakannya itu.
"Padahal, korban lelah mengerjakan seluruh pekerjaan di rumah pelaku," kata Margaritha.
Korban diketahui bekerja di rumah pamannya sejak kelas IV SD atau berusia sembilan tahun.