Rebutan Cowok, Pengamen Dikeroyok Hingga Tewas, Cinta Segitiga Berakhir di Bui
Seorang pengamen dikeroyok rekannya sesama pengamen hingga tewas, penyebabnya karena cinta Segitiga.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
Sutoyo menambahkan, pihaknya sempat kesulitan menangkap para tersangka karena tempat tinggal dan hidupnya sebagai pengamen selalu berpindah-pindah.
Pihaknya bahkan sampai mengejar para tersangka hingga ke Karawang.
"Mereka hidup di jalan aja muter, kita bahkan sempat kejar sampai ke Karawang. Mereka memang pengamen jalanan," terang Sutoyo lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Serta Pasal 170 ayat (1), (2) ke 3e KUHP Pidana tentang penganiayaan hingga kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasalnya, ketiga tersangka diketahui melakukan penganiayaan kepada korban hingga mengakibatkan nyawanya melayang.
Cinta Segitiga Memakan Korban, Pria Bunuh Pacar Karena Cemburu Pada Ayah Tiri
Zahiruddin (33) menghabisi nyawa Ns (33), kekasihnya, Selasa (14/1/2020).
Pembunuhan itu berlangsung di kontrakan Ns di Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.
Zahiruddin cemburu karena ia menduga kekasihnya telah menikah siri dengan ayah kandung pria itu.
Pria bertato itu menikam tubuh kekasihnya hingga meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.
Usai menghabisi nyawa wanita berusia 33 tahun itu, Zahirudin langsung melarikan diri ke kawasan Karang Anyar, Balikpapan Tengah.
Ia berencana untuk kabur ke kota tetangga, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelum kabur, Zahiruddin sudah lebih dulu diamankan oleh Tim Beruang Madu Polresta Balikpapan di persembunyiannya di kawasan Karang Anyar, Balikpapan Tengah.