Fakta Lengkap UN Ditiadakan Terkait Penyebaran Virus Corona, Faktor Ini Jadi Pertimbangan Kelulusan
Berikut ini fakta-fakta lengkap tentang UN ditiadakan terkait penyebaran virus Corona, bagaimana proses penilaian berlangsung?
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut ini fakta-fakta lengkap tentang UN ditiadakan terkait penyebaran virus Corona.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional atau UN tahun 2020.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).
"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat."
"Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," kata Fadjroel.
Selain itu, peniadaan UN juga menjadi bentuk penerapan kebijakan social distancing yang dilakukan demi memotong rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Berikut ini fakta lengkap terkait UN ditiadakan terkait penyebaran virus Corona di Indonesia.
1. Jokowi Memimpin Rapat Terbatas
Jokowi sebelumnya memimpin rapat terbatas ihwal kepastian pelaksanaan ujian nasional tahun 2020 di tengah terjadinya wabah virus corona.
Rapat berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
"Siang hari ini akan dibahas kebijakan UN untuk tahun 2020."
"Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air dan kita juga telah melakukan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Jokowi saat membuka rapat.
Ia menambahkan, situasi ini membawa dampak pada rencana UN tahun 2020.
Tercatat ada 8,3 juta siswa yang semestinya mengikuti UN dari 106.000 satuan pendidikan di seluruh Tanah Air.
2. Ada Tiga Opsi yang Jadi Pertimbangan
Jokowi mengatakan, saat ini tersedia tiga pilihan. Pertama, UN tetap dilaksanakan.
Kedua, UN tetap dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya ditunda.
Ketiga, UN ditiadakan sama sekali.
"Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil."
"Tetapi jangan sampai merugikan dari hak 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan," lanjut Presiden.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ketua Komisi X: Kami Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan Nilai Rapor', Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menjelaskan, rapat konsultasi yang digelar pada Senin malam menyebutkan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya.
Huda mengatakan, saat ini Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.
Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
4. Opsi Penilaian
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda sebelumnya mengatakan, ada beberapa opsi penilaian yang bisa menjadi rujukan sekolah dalam menentukan kelulusan siswa.
Beberapa opsi yang dibahas dan dikaji Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Nadiem Makarim adalah pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.
Namun, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN secara online.
"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring (dalam jaring)."
"Karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," jelasnya.
5. Opsi Penilaian Kedua
Opsi berikutnya yaitu dengan mempertimbangkan nilai kumulatif siswa selama menempuh proses belajar di sekolah.
"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa."
"Karena semua kegiatan kulikuler atau ekstrakulikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," kata Huda.
Terkait pembatalan pelaksanaan UN ini, Huda mengatakan Kemendikbud segera menyusun dokumen pelaksanaan teknis yang untuk didistribusikan ke sekolah-sekolah.
"Secara teknis nanti akan dirumuskan secara detail dalam juklas juknis yang akan dikeluarkan Kemendikbud," tuturnya.