Berita Surabaya Hari Ini

Warga yang Masuk Daftar OPD, PDP, Positif Covid-19 Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM dari Ditlantas

Bagi warga Jatim yang kini dalam pengawasan terkait virus corona , covid-19 dan masa berlaku SIMnya habis dalam waktu dekat tak perlu khawatir

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Luhur pambudi
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan ditemani Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Lobby Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa 924/3/2020) 

SURYAMALANG.COM,SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim memberikan kelonggaran (dispensasi) layanan perpanjangan SIM bagi warga yang masuk dalam daftar orang dalam pantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), atau pasien suspek positif Covid-19.

Bagi warga Jatim yang kini dalam pengawasan terkait virus corona , covid-19 dan masa berlaku SIMnya habis dalam waktu dekat, masih bisa memperpanjang hingga akhir tahun 2020.

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengungkapkan, kelonggaran itu diberikan kepada tiga kategori itu hingga penghujung tahun 2020.

Update Kasus Corona di Kota Malang, 48 Orang Tenaga Medis Masuk Dalam Daftar ODP, Total Ada 111 ODP

Penjelasan DPR soal Tes Covid-19 Anggota & Keluarga yang Picu Kontroversi, Liburan KD Ikut Disorot

Beda Koleksi Mobil Via Vallen & Nella Kharisma, Warna Ngejreng dan Pintu Geser, Siapa Paling Mewah?

Artinya, orang yang dikategorikan dalam tiga kelompok itu, untuk sementara waktu tidak diwajibkan perpanjangan SIM, hingga pagebluk Covid-19 tidak lagi mewabah, dan situasi dinyatakan aman oleh pemerintah Indonesia.

"Iya. Apalagi yang masuk ODP dan PDP, ada surat keterangan dokter, kami sudah berikan," katanya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (24/3/2020).

Budi memastikan pelayanan publik mengenai perpanjangan SIM tetap berjalan normal.

Meski serangkaian protokol keamanan Covid-19 harus senantiasa diterapkan, meskipun itu harus sedikit mengorbankan durasi waktu pelayanannya.

Mulai dari menutup sementara Satpas disejumlah Polres dan Polresta hingga Senin (30/3/2020) mendatang.

Dan diganti dengan mengembalikan pelayanan sementara waktu ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Dengan penyesuaian waktu, layanan itu akan dibuka pada Senin hingga Jumat, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Tak cuma itu, masyarakat yang hendak masuk ke area kantor layanan diwajibkan memasuki ruang atau bilik sanitizer yang disediakan petugas.

Termasuk diperiksa suhu tubuhnya menggunakan Thermometer Infrared.

Setelah dinyatakan bersuhu tubuh normal, dan telah rampung melewati tahapan penyemprotan sanitizer.

Masyarakat bisa langsung memasuki ruang tunggu layanan. Itu pun, petugas sudah menerapkan mekanisme protokol keamanan wabah dengan membuat aturan Social Distancing.

"Bila ada tanda-tanda batuk atau lainnya, langsung kami berikan pengobatan, atau kami berikan ke pihak berwenang," pungkasnya.

(Luhur Pambudi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved