Penanganan Virus Corona di Malang

UPDATE Virus Corona di Malang Jatim 25 Maret 2020 Hari Ini: Pasien Covid-19 ada 6 Orang, ODP 204

Perkembangan virus corona di Malang Jawa Timur. Informasi pasien hingga libur sekolah diperpanjang.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
kolase suryamalang.com
Update virus corona dan informasi di Malang Jatim 

Pemerintah Kabupaten Malang memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar di rumah sampai 5 April 2020.

Regulasi tersebut berlaku bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono menuturkan, kebijakan itu diambil berdasarkan kondisi penyebaran virus corona yang masif. Pemindahan kegiatan belajar mengajar di rumah termasuk bagian dari pencegahan penularan virus.

“Kami mengikuti arahan dari presiden dan Kementerian Pendidikan. Keputusan itu dibuat untu mengurangi potensi penularan dikalangan anak-anak peserta didik,” beber Didik, Selasa (24/3/2020).

Didik menghimbau kepada para murid di seluruh Kabupaten Malang agar tidak menyalahi aturan.

Pemkab Malang menegaskan, instruksi pemerintah harus dijalankan dengan tetap belajar di rumah.

Pada tenaga pendidik dan staf sekolah, ada regulasi penyesuaian melalui sistem piket. Tujuannya memeriksa keadaan sekolah.

"Ada sistem piket. Kegiatannya memeriksa kondisi sekolah atau pekerjaan yang belum selesai. Bagi yang tidak piket, bisa memantau lewat metode online," tutur Didik.

4. Pemkot Malang Batasi Jam Malam

Mal, swalayan, dan warung makan di Kota Malang hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran (SE) nomor 7/2020 tentang kesiapsiagaan dunia usaha dalam menghadapi Covid-19.

Kebijakan ini mempertegas dan melengkapi SE nomor 6/2020 yang berkaitan dengan dunia usaha juga.

SE tersebut mempertegas sejumlah poin-poin baru, seperti tempat perbelanjaan, swalayan/toko modern, rumah makan, restoran, kafe, dan PKL hanya boleh buka mulai pukul 07.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Surat edaran tersebut akan berlaku sampai 7 April 2020.

"Warung internet (warnet) juga sampai pukul 20.00 WIB," tertulis dalam SE tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved