Virus Corona di Malang

PN Kota Malang Terapkan Sidang Online, Terdakwa Tak Perlu Hadir di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menerapkan sidang online. Dalam sidang online ini, terdakwa tidak hadir di ruang sidang PN Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (31/3/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menerapkan sidang online.

Dalam sidang online ini, terdakwa tidak hadir di ruang sidang PN Kota Malang.

Hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum yang berada di ruang sidang.

Humas PN Kota Malang, Djuanto SH mengatakan sidang secara online ini instruksi langsung dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami baru melaksanakan sejak Senin (30/3/2020). Saat sidang online, terdakwa berada di lapas dan menyaksikan jalannya sidang dari layar televisi," ujar Djuanto kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (31/3/2020).

Terdakwa disediakan kamera dan peralatan komunikasi.

"Terdakwa, kuasa hukum, dan majelis hakim tetap dapat komunikasi. Jadi, persis dengan persidangan biasanya," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Wahyu Hidayatullah mengungkapkan sidang online tidak dapat diakses umum.

"Bila diakses umum, nantinya suara yang mengakses bisa terdengar. Jadi, untuk sementarahanya sebatas di pengadilan. Sidang online ini berlangsung sampai masa darurat wabah Covid 19 selesai," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved