Virus Corona

Pemkab Malang Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 21 April, Ada Imbauan Penggunaan Dana BOS

Kebijakan belajar di rumah melalui surat bernomor 443.1/1410/35.07.010/2020 itu berlaku bagi pelajar PAUD, TK, SD dan SMP seluruh Kabupaten Malang.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Ilustrasi foto kegiatan mandiri siswa lewat pembelajaran di rumah untuk antisipasi Covid-19, Rabu (25/3/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengeluarkan aturan perpanjangan masa belajar di rumah hingga 21 April 2020.

Kebijakan melalui surat bernomor 443.1/1410/35.07.010/2020 itu berlaku bagi pelajar PAUD, TK, SD dan SMP seluruh Kabupaten Malang. 

Dikeluarkannya kebijakan memperpanjang masa belajar di rumah itu adalah bagian dari mencegah penularan virus corona di Kabupaten Malang.

Universitas Airlangga (Unair) Temukan Bakal Obat Covid-19, Ada 5 Jenis Senyawa Kuat

Pelatih Arema FC U-20 Meninggal Dunia, Sempat Bahas Program Latihan Akademi Arema Sebelum Meninggal

Video Via Vallen Keliling Desa Bagi Sembako Sambil Tenteng Kardus, Rela Sisihkan Honor Rp 60 Juta

"Pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di rumah sejatinya akan berakhir pada 5 April 2020. Namun, diperpanjang hingga tanggal 25 April 2020," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono ketika dikonfirmasi, Rabu (1/3/2020).

Rahmat menambahkan, bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidikan dapat melakukan pekerjaannya dari rumah.

Apabila ada kegiatan di setiap sekolah atau kantor wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

"Sama juga bagi para tenaga kependidikan berlaku sampai 21 April 2020. Proses kegiatan tetap berlansung dengan sistem daring atau online," ujar Rahmat.

Kepada seluruh kepala sekolah, Rahmat meminta wajib pengaturan secara periodik terhadap kegiatan guru dan tenaga kependidikan.

Akibat merebaknya virus corona, pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Akhir Semester telah dibatalkan.

Alhasil, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan tetap bisa digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

"Lebih diutamakan untuk kegiatan menjaga kesehatan bagi warga sekolah dan peserta didik terhadap Covid-19," kata Rahmat.

Rahmat menerangkan, penggunaan dana BOS dan BOP bisa juga digunakan untuk upaya pencegahan. Seperti kegiatan sosialisasi berupa pemasangan banner pencegahan Covid-19 dan penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah dan dinas pendidikan.

Namun, ada kaidah yang harus dipatuhi oleh seluruh sekolah terkait penggunaan dana BOS dan BOP.

Sekolah harus memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran. Agar lebih efisien, akuntabel dan transparan.

"Sekolah bisa berkoordinasi dengan Camat atau Kepala Desa. Guna menghindari tumpang tindih kegiatan atau sumber pendanaan. Baik yang berasal dari pemerintah daerah, dana desa atau dana dari sumber lainnya," jelas Rahmat.

Rahmat menghimbau, jika sekolah melakukan penyemprotan disinfektan, harus dilaksanakan sesuai prosedur kesehatan.

"Segala bentuk kegiatan penyemprotan disinfektan hanya dilakukan pada benda mati atau benda permukaan. Tidak direkomendasikan disemprot kepada orang karena berbahaya," tutur Rahmat.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved