Virus Corona di Jatim
Belum Ada Daerah di Jatim Ajukan PSBB, Termasuk Malang dan Surabaya, Ternyata Ada Syarat Wajibnya
Gubernur Khofifah sebut pemerintah daerah bisa mengajukan PSBB ke provinsi, baru oleh provinsi diajukan ke Kementerian Kesehatan.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Sejauh ini dipastikan belum ada daerah di Jawa Timur (Jatim) yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran covid-19.
Kawasan Malang Raya dan Kota Surabaya yang disebut-sebut akan menerapkan PSBB ternyata juga belum menerapkannya.
Dua kawasan ini ternyata masih membuat kajian sebelum mengajukan atau menerapkan status PSBB.
• Ada 23 Klaster Sumber Penularan Virus Corona di Jatim, 4 Klaster di Malang Raya Termasuk Kota Batu
• Sopir Cabul Nodai Dua Remaja Perempuan dalam Sehari di Jember, Hanya Modal Buaian di Media Sosial
• Raport Kenaikan Kelas di Malang 19 Juni 2020, Ujian Sekolah & Wisuda Kelulusan Ditiadakan, Sesuai SE
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa sampai hari ini belum ada daerah di Jawa Timur yang mengkomunikasikan untuk pengajuan kawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran covid-19.
Sempat dikabarkan bahwa pemda di kawasan Malang Raya tengah mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Timur.
Akan tetapi terkait kabar itu, Khofifah menyebut bahwa hal tersebut sudah dikroscek ke kepala daerahnya dan ia mengatakan bahwa pengajuan itu belum dibuat. Bahkan suratnya juga belum masuk ke Pemprov.
“Saya sudah wa ke kepala daerahnya. Tapi katanya besok baru dirapatkan,” kata Khofifah Senin (6/4/2020) petang.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme penerapan PSBB di suatu wilayah memang tidak boleh dikalukan tanpa izin dari pusat.
Dalam pengajuannya, ditegaskan Gubernur Khofifah bahwa saat pemerintah daerah bisa mengajukannya ke provinsi, baru oleh provinsi diajukan ke Kementerian Kesehatan.
Namun dikatakan mantan Menteri Sosial ini, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika suatu daerah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
“Syarat utamanya seluruh Forkopimda harus sepakat adanya PSBB. Kalau itu klir, sudah bisa. Kenapa Forkopimda karena ini menyangkut keamanan wilayah,” kata Khofifah.
Selain itu suatu daerah yang menerapkan PSBB juga harus mampu menjamin pemenuhan kebutuhan logistik di daerahnya.
Terutama bagaimana agar penyediaan logistik di daerah tidak sampai kekurangan.
“Misalnya pemenuhan logistik terkonfirmasi akan dibeli online oleh warga, titik titiknya di mana. Kemudian juga layanan kesehatannya juga harus dihitung betul,” kata Khofifah.
Oleh sebab itu bagi daerah yang akan mengajukan PSBB harus menghitung juga ketersediaan layanan kesehatannya.
Mereka diminta untuk memberikan hitungan prediksi kesiapan melayani pasien hingga jumlah maksimum sesuai dengan algoritma yang dimiliki.
“Kalau nanti Forkopimda dan seluruh jajaran sudah firm, maka mereka boleh untuk mengajukan ke Kemenkes terkait adanya PSBB,” pungkas Khofifah.