Ujian Sekolah Ditiadakan
Raport Kenaikan Kelas di Malang 19 Juni 2020, Ujian Sekolah & Wisuda Kelulusan Ditiadakan, Sesuai SE
SE yang isinya hampir sama dengan SE Mendikbud itu memastikan tidak ada ujian sekolah dan meniadakan acara kelulusan atau wisuda kelulusan.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM,MALANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur proses dan jadwal pendidikan di kota Malang dalam SE tanggal 6 April 2020 no 421/ 1761/35.73 401/2020.
Di dalamnya antara lain membahas soal proses pembelajaran, rambu-rambu kelulusan SD-SMP, PPDB, pelepasan siswa (wisuda) ditiadakan dan rambu-rambu kenaikkan kelas.
SE yang isinya hampir sama dengan SE Mendikbud itu memastikan tidak ada ujian sekolah dan meniadakan acara kelulusan atau wisuda kelulusan.
• Aborsi di Hotel, Oknum Bidan Pasang Tarif Rp 1,5 Juta untuk Gugurkan Kandungan Remaja 17 Tahun
• Sidang Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah, Bagian Pengadaan Pemkab Terima Uang Suap
• Arema FC Putri Sudah Rekrut 19 Pemain untuk Musim Ini, Pelatih Sebut Butuh 7 Pemain Lagi
Untuk kelas 9 SMP, setelah ditiadakan ujian nasional (Unas), maka ujian sekolah juga tidak ada.
"Ini karena mengacu pada SE (Surat Edaran) Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 pada 14 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19," jelas Burhanudin, Ketua MKKS SMP Negeri Kota Malang ketika dikonfirmasi suryamalang.com, Senin (6/4/2020).
Maka rambu-rambu yang dipakai untuk kelulusan SMP sederajat yang disebut di SE itu adalah ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester.
Untuk itu, pengolahan semua nilai dilaksanakan pada 6-23 April 2020.
Kemudian, apabila ada nilai siswa yang masih kurang memenuhi syarat kelulusan, maka siswa dapat diberi tugas, memberi remidi atau tambahan nilai oleh guru secara daring atau jarak jauh lainnya.
Sedang kelulusan siswa dibahas dalam rapat terbatas di sekolah pada 4 Juni 2020.
"Namun untuk pengumaman kelulusan SMP masih menunggu jadwal Dindik Provinsi Jatim," tambah Kepala SMPN 5 Kota Malang ini.
Sesuai SE itu, semua penentuan kebijakan kelulusan menjadi tanggungiawab kepala sekolah.
Sedang untuk kelulusan SD sederajat juga diatur rambu-rambu teknisnya, Mengacu SE Mendikbud, Ujian Sekolah Ditiadakan
Yaitu ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir (Kelas 4, Kelas 5 dan Kelas 6, Semester Gasal).
Pengolahan semua nilai 5 (lima) semester terakhir dilaksanakan mulai 6-23April 2020.
Jika ada nilai siswa yang kurang sesuai standar kelulusan, maka siswa dapat diberi tugas untuk meremidi atau tambahan nilai oleh guru secara daring atau jarak jauh lainnya.