Berita Kediri Hari Ini
Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri, Pintu Terkunci
Belum Menikah, Pasangan Muda Mudi Digerebek Satpol PP saat Subuh di Kamar Kos Kediri, Pintu Terkunci
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Aktivitas pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar kos kembali terjadi di Kota Kediri.
Dalam sebuah patroli, Satpol PP Kota Kediri menciduk satu pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos di Kelurahan Ngadirejo, Kota Kediri, Selasa (7/4/2020) subuh atau dini hari.
Semula, saat petugas datang, pintu kamar kos tertutup rapat alias dikunci dari dalam.
Keberadaan pasangan muda mudi ini dilaporkan masyarakat yang resah karena rumah kos yang dikelola Ny Eni ini sering disalah-gunakan penghuninya untuk kegiatan yang tidak pantas.
Benar saja saat petugas tiba di rumah kos menemukan satu pasangan bukan suami istri di lantai dua yang berduaan sampai dini hari.
Selanjutnya pasangan dengan inisial FMH warga Desa Kranggan, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri bersama dengan SH warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk proses lebih lanjut.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, kedua pasangan telah mendapatkan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Selanjutnya, petugas menghubungi keluarganya untuk proses serah terima.
FMH dijemput sendiri oleh ibunya Ny EP di Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Nur Khamid menjelaskan, saat proses serah terima, Ny EP menyampaikan terima kasih kepada petugas yang telah memberikan penjelasan dan pembinaan kepada anaknya.
"Ibunya juga menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang dilakukan anaknya," jelasnya.
Sebelumnya patroli Satpol PP juga menggerebek tempat kos di Kelurahan Bangsal, Gang Makam, Kota Kediri yang dipergunakan untuk tindak asusila.
Petugas menemukan pasangan bukan suami istri atas nama NA (28) warga Desa Pojok, Kecamatan Wates bersama dengan DS (26) warga Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Pasangan bukan suami istri yang berduaan di kamar kos ini telah mendapatkan pembinaan serta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Pasangan Berusia Belia Diciduk
Razia yang digelar Satpol PP Kota Kediri mulai Sabtu (8/2/2020) malam sampai Minggu (9/2/2020) menemukan lima pasangan bukan suami istri sedang berduaan di kamar kos dengan pintu kamar tertutup.
Dari hasil razia petugas juga menemukan indikasi penyewaan kamar kos dengan durasi jam-jaman atau sewa harian.
Pasangan bukan suami istri ini ditemukan di tempat kos Lingkungan Tirtoudan, Kota Kediri.
Dari satu tempat kos ini ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos.
Di antara pasangan yang diciduk, ada yang masih belia berusia belasan tahun.
Identitas penghuni kos ini yakni, MF (21) warga Genengan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan bersama pasangannya SLS (26) warga Jl Corekan Raya, Kota Kediri.
Kemudian ISF (18) warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo bersama dengan pasangannya NRA (19) warga Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Pasangan bukan suami istri ketiga AAN (20) warga Desa Sumbercangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dengan CF (17) warga Jl Brigjen Katamso, Kota Kediri.
Pada razia sebelumnya petugas Satpol PP Kota Kediri juga menemukan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos dengan pintu kamar tertutup.
Pasangan tersebut SN dan BI warga Desa Turus, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri serta Sup (47) warga Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung bersama dengan AS (33) warga Jl Joyoboyo, Kota Kediri.
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, lima pasangan bukan suami istri selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.
Hasilnya pasangan tersebut memang tidak bisa memperlihatkan jika mereka merupakan suami istri yang sah.
Selanjutnya setelah dilakukan pendataan dan pembinaan, dilakukan serah terima dengan pihak keluarganya.
Sedangkan yang tidak dapat mendatangkan keluarganya karena berjauhan ada yang menjaminkan KTP miliknya untuk kemudian diambil bersama keluarganya.
Selain mengamankan pasangan bukan suami istri, penanggung jawab rumah kos Tm akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Kediri.
Karena ada indikasi dan unsur penyewaan rumah kos dengan durasi jam - jaman atau sewa harian.
"Dari keterangan pasangan yang diamankan ada yang mengaku menyewa harian dan jam-jaman yang rawan disalahgunakan untuk tindak asusila," jelasnya.
Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk di Kamar Kos Tuban
Ada-ada saja ulah pasangan bukan suami istri di Kabupaten Tuban.
Pasangan yang ngekos di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban ini terciduk saat dilakukan razia gabungan cipta kondisi oleh Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK, Sabtu (14/3/2020), malam.
Keduanya yaitu KMR (laki-laki, 32) dan SNF (perempuan, 31) tertangkap basah saat melakukan tidak terpuji di kamar kos.
Terungkap alasan mengejutkan yang dilontarkan si perempuan kepada petugas.
"Saat ditanya petugas, SNF mengaku numpang salat isya, pengakuannya begitu," kata Kasi Opsdal Satpol PP, Joko Herlambang dikonfirmasi, Minggu (15/3/2020).
Dia menjelaskan, sementara itu pengakuan pihak pria yang ngekos karena butuh tempat untuk istirahat setelah bekerja.
Namun petugas tidak dengan mudah percaya begitu saja atas apa yang disampaikan kedua sejoli yang belum menikah tersebut, hingga akhirnya mereka digelandang ke kantor Satpol PP untuk didata serta diberikan pembinaan.
Bahkan, karena tak kooperatif saat diperiksa, orang tua dari salah satu pasangan itu dipanggil untuk menyaksikan pemeriksaan.
"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," pungkasnya.
Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," tutupnya.