Berita Surabaya Hari Ini
Janji Manis Tukang PHP di Surabaya, 4 Kali Setubuhi Cewek yang Dikenal via Medsos di Lokasi Berbeda
Janji Manis Tukang PHP di Surabaya, 4 Kali Setubuhi Cewek yang Dikenal via Medsos di Lokasi Berbeda
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Cowok pemberi harapan palsu (PHP) asal Surabaya duduk di kursi Pengadilan Negeri (PN) dan dituntut hukuman penjara selama enam tahun.
Cowok PHP ini bernama Mikhael Praharso Bawana, berasal dari Juwingan, Surabaya.
Mikhael memberi janji-janji manis kepada ceweknya.
Janji manis ini adalah Mikhael akan menikahi si cewek agar ia bisa menyetubuhinya.
Pria usia 18 tahun ini tercatat sudah menyetubuhi ceweknya yang berinisial ZA sebanyak empat kali.
Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban.
Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat media sosial, TanTan.
Kemudian bertukar nomor WhatsApp.
Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam.
Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu di tempat yang berbeda-beda.
Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri.
Lantaran kesal hanya janji belaka, saksi korban ZA melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya.
Selain hukuman badan, terdakwa Mikhael juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.
"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat bacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (8/4/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa, Charlie Panjaitan, akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan.
