berita Malang Raya
Polres Malang Minta Warga Tak Keluyuran dan Nongkrong di Warkop atau Kafe, Bisa Kena Pasal Pidana
Pengunjung warkop atau pemilik kafe dan restoren yang masih nekat buka dan beraktivitas lebih dari pukul 20:00 WIB akan mendapat sanksi pidana
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang meminta seluruh masyarakat di wilayah hukumnya tidak meremehkan imbauan pecegahan Covid-19. Pengunjung warkop atau pemilik kafe dan restoren yang masih nekat buka dan beraktivitas lebih dari pukul 20:00 WIB akan mendapat sanksi pidana.
Sanksi itu juga berlaku bagi masyarakat yang masih berkeluyuran karena urusan tidak penting. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, masyarakat yang tak mengindahkan himbauan pemerintah, dan tetap berbuat egois di tengah pandemi bisa disangkakan pidana.
Sebagaimana Pasal 212 KUHP dan 214 KUHP serta pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah, juga ada Pasal 218 tentang Kerumunan.
"Apabila kami imbau tidak bisa, dibubarkan tidak bisa, ya terpaksa kami tindak tegas. Ini berlaku bagi warga yang masih berkeliaran di malam hari atau pemilik usaha yang tidak mau tutup sesuai jam yang ditentukan. Sudah jelas imbauan dari Pemkab Malang," ujar Hendri ketika dikonfirmasi.
Di sisi lain, Dandim 0818 Kabupaten Malang–Kota Batu, Letkol Inf Ferry Muzawwad, menambahkan partisipasi masyarakat mematuhi peraturan pemerintah terkait tindakan pencegahan Covid-19, adalah kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus.
Ferry mengungkapkan, tak sedikit masyarakat yang masih memandang remeh adanya wabah penyakit yang menyerang saluran pernapasan itu.
“Kami imbau jangan ada stigma negatif. Kalau diam dirumah nggak apa-apa, nah kalau keluyuran? Tetaplah diam di rumah, bantu pemerintah. Yang terdata itu kan orang yang memeriksakan diri,” beber Ferry.