Media Sosial
Kronologi Jenazah Sakit Jantung Ternyata Positif Corona Viral di Bogor, 25 Warga Tahlil Potensi ODP
Kronologi jenazah sakit jantung ternyata positif corona viral di Bogor, 25 warga tahlil potensi ODP.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kronologi jenazah sakit jantung ternyata positif corona viral di Bogor, Jawa Barat.
Jenazah positif corona yang dianggap sakit jantung itu disemayamkan dengan cara normal atau bukan dengan SOP penguburan jenazah Covid-19.
Alhasil, sebanyak 25 warga yang ikut tahlil, memandikan dan menguburkan jenzah berpotensi jadi ODP.
Peristiwa tak terduga ini terjadi di di Kampung Malang Nengah, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Jenazah diketahui seorang pria yang berprofesi sebagai Ojek Online atau ojol.
Saat dimakamkan hasil swab test tenggorokan almarhum belum keluar, namun seminggu kemudian fakta baru terungkap ternyata positif corona.
Berikut kronologi selengkapnya:
1. Punya Riwayat Penyakit Jantung

Awalnya, warga menduga pria 48 tahun itu meninggal karena penyakit jantung sebab ia sering berobat ke dokter karena riwayat penyakit tersebut.
Saat itu warga juga tidak menaruh curiga sebab pihak terkait saat itu belum memberikan informasi.
Proses pemulasaraan jenazah pada Jumat (3/4/2020) itu pun akhirnya tidak dilakukan sesuai prosedur pasien corona.
2. Tahlilan Rutin

Setelah proses pemakaman selesai, warga menggelar tahlilan mendoakan almarhum selama tujuh hari.
Ada sekitar 25 orang, termasuk perangkat desa yang mengikuti tahlilan tersebut.
Warga pun waswas ketika belakangan mengetahui kabar bahwa almarhum ternyata positif Covid-19.
"Warga memang benar-benar tidak tahu (almarhum positif) karena Dinkes tidak cepat menginformasikan hasilnya, usai tahlilan itu ada kabar hasil swab positif.
"Pada galau (cemas) tuh warga jadi untuk menenangkannya kita lakukan imbauan isolasi mandiri," ucap Sekretaris Kecamatan Ciseeng Heri Isnandar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
3. Peserta Tahlil Berpotensi ODP

Sekretaris Kecamatan Ciseeng Heri Isnandar mengatakan, hasil tes swab almarhum baru keluar sepekan kemudian, yakni pada Sabtu (11/4/2020).
Hasilnya menunjukkan bahwa almarhum ternyata sudah terjangkit virus corona.
Atas kejadian tersebut, semua peserta tahlilan berpotensi menjadi orang dalam pemantauan (ODP).
"Informasinya almarhum ini sakit jantung dan memang sejak awal tidak ada SOP Covid-19 pemakaman.
Makanya, warga tetap ikutan tahlilan karena menganggapnya (meninggal) sakit jantung," ungkapnya.
4. Banyak Faktor Penyebab Almarhum Tertular

Adapun almarhum merupakan pengemudi ojek online.
"Mobilitasnya tinggi entah ke Depok, Tangerang, Jakarta, bisa jadi penularannya dari penumpang begitu," imbuhnya.
5. Dinkes Melakukan Tes
Dinas Kesehatan akan segera melakukan tes swab kepada anggota keluarga almarhum.
Jika hasilnya positif, maka status warga lainnya bakal naik menjadi ODP.
"Ada tiga yang diperiksa, salah satunya pembantu beda kampung. Jadi mudah-mudahan hasil semuanya negatif sehingga warga yang hadir di tahlilan itu tidak naik statusnya," ujar dia.
6. Petugas Dinilai Lambat
Terkait kejadian itu, warga menilai petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) lambat dalam memberikan informasi.
Apabila kejadian tersebut diinformasikan sejak awal, maka warga akan mengikuti prosedur kesehatan yang sudah ditetapkan.
Warga pun mengaku kecewa dengan cara penanggulangan virus yang dilakukan dinas.
"Kami kecamatan dan desa melakukan tugas sesuai kewenangan. Jadi mungkin untuk jajaran Dinkes agar lebih bisa menginformasikan secepatnya apabila ada yang positif meninggal. Sehingga, kami juga lebih cepat membantu bagaimana mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai kecolongan begini. Masyarakat jadi parno, takut," katanya.
Lantas, bagaimana SOP penanganan jenazah Covid-19 ?
Dilansir dari Tribunnews, Minggu (15/3/2020) Kementrian Kesehatan dan Kemenag RI mengeluarkan tata cara penanganan jenazah pasien positif Covid-19 yang tepat.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan jenazah pasien postif Covid-19 tidak bisa ditangani sembarang orang atau dimakamkan dengan tata cara yang sama dengan jenazah lainnya.
Berdasarkan penjelasan Menteri Agama Fachrul Razi, jenazah postif Covid-19 harus diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan yang telah ditunjuk resmi pemerintah.
Pihak keluarga dapat melakukan pemakaman sendiri, namun harus mendapatkan petunjuk dan pengawasan dari tim medis rumah sakit rujukan.

Petugas pemakaman yang bertugas memakamkan jenazah juga tidak bisa memakamkan jenazah begitu saja tanpa petunjuk medis.
Mengutip Tribunnews, selama prosesi pemakaman jenazah, penggali makam harus mengenakan pakaian pelindung khusus yang telah disediakan dan harus dimusnahkan begitu prosesi pemakaman selesai dilakukan.
"Petugas pemakaman tersebut harus memakai alat pelindung diri untuk petugas kesehatan, semacam jas hujan plastik.
Kemudian dimusnahkan selesai pemakaman," ujar Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima awak media, Sabtu (14/3/2020).
Untuk jenazah yang beragama islam tetap dilakukan sesuai ketentuan syariah, namun harus menyesuaikan tata cara yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.
Misal seperti pada pelaksanaan shalat jenazah, jasad pasien tidak boleh disentuh oleh para pelayat dan harus dilakukan di tempat ibadah yang sudah melalui proses pemeriksaan sanitasi.
Selama proses persemayaman, petugas medis yang mengurus jenazah akan terus melakukan desinfeksi dengan menyemprotkan cairan klorin pada tubuh jenazah dan tetap menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan.

Sebisa mungkin hindari kontak langsung, makan-minum, atau merokok selama memandikan dan mensemayamkan jenazah.
Prosesi pemakaman pun tak bisa dilakukan sembarangan dan disarankan tidak dimakamkan atau dikremasi di tempat pemakaman atau kremasi umum.
Melansir Tribunnews, apabila jenazah dikubur, lokasi pemakaman harus berjarak setikanya 50 meter dari sumber air dan 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah juga harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter dan ditutup dengan tanah setinggi 1 meter.
Selama proses penguburan, petugas penggali kubur harus menggunakan pakaian pelindung yang telah direkomendasikan oleh pihak tim medis rumah sakit rujukan.
Setelah semua prosedur pemakaman telah dilakukan, semua abahan, zat kimia tau benda lain yang dipakai untuk proses pemakaman harus segera dibuangd an termasuk limbah klinis yang harus dibuang di tempat yang tepat.
Terkait tata cara pemakaman jenazah postif Covid-19, Kemenag akan membuat posko Covid-19 untuk menjawab pertanyaan dan keluha-keluhan dari lapangan.
"Kemenag akan segera membuat Posko Corona atau Covid 19 untuk menjawab keluhan-keluhan dari lapangan, sekaligus mengintensifkan komunikasi dengan Posko RS Rujukan," tandas Menteri Agama Fachrul Razi.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul 'Jenazah Dimandikan & Tahlilan 7 Hari, Dikira Sakit Jantung Ternyata Positif Corona, 25 Warga ODP'