Berita Malang Hari Ini
Napi Perempuan Kota Malang ini Langsungkan Pernikahan Begitu Bebas dengan Program Asimilasi Covid-19
Sebelum dibebaskan, Bella mengaku jika telah melakukan tes kesehatan dan telah mengikuti pengarahan di Lapas Perempuan Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Mantan seorang narapidana perempuan di Kota Malang melangsungkan akad nikah usai menerima asimilasi dari Lapas Perempuan Sukun Kota Malang.
Pernikahan tersebut berlangsung pada Jumat pagi (17/4) di Jalan Supriadi 2A, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Mantan napi perempuan tersebut bernama Bella Wahyu yang berusia 17 tahun.
Dia bebas dari Lapas Wanita Malang setelah mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Senang banget rasanya bisa bebas. Dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM Jumat (17/4).
Bella dinyatakan bebas pada tanggal 3 April 2020 lalu.
Bella menjadi narapidana atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dia harus menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan.
Rencana pernikahan ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari bersama pasangannya Lukman Hakim.
Bahkan, rencana tersebut sudah dipersiapkan ketika Bella masih mendekam di Lapas Sukun Kota Malang.
"Memang sebelumnya memang niatnya mau menikah. Dan saya bersyukur, setelah bebas akhirnya menikah," ucapnya.
Sebelum dibebaskan, Bella mengaku jika telah melakukan tes kesehatan dan telah mengikuti pengarahan di Lapas Perempuan Malang.
Rencananya, setelah selesai menikah ini, dirinya akan tinggal di rumah bersama dengan suaminya sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK).
"Kalau tidak melalui asimilasi, saya bebas pada November 2020 nanti. Dan saya bersyukur asimilasi saya ini gratis," ucapnya.
Pernikahan Bella tersebut berlangsung disaat Kalapas Perempuan Malang, Ika Yusanti melakukan kunjungan di rumahnya pada Jumat siang (17/4).
Di sana, Ika sempat kaget, karena tak menyangka, bahwa kedatangannya setelah Bella melaksanakan prosesi akad nikah.