Berita Malang Hari Ini

Napi Perempuan Kota Malang ini Langsungkan Pernikahan Begitu Bebas dengan Program Asimilasi Covid-19

Sebelum dibebaskan, Bella mengaku jika telah melakukan tes kesehatan dan telah mengikuti pengarahan di Lapas Perempuan Malang.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Kalapas Perempuan Malang, Ika Yusanti saat memonitoring Bella Wahyu (tengah) napi yang telah dibebaskan dari asimilasi pada Jumat (17/4/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Mantan seorang narapidana perempuan di Kota Malang melangsungkan akad nikah usai menerima asimilasi dari Lapas Perempuan Sukun Kota Malang.

Pernikahan tersebut berlangsung pada Jumat pagi (17/4) di Jalan Supriadi 2A, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Mantan napi perempuan tersebut bernama Bella Wahyu yang berusia 17 tahun.

Dia bebas dari Lapas Wanita Malang setelah mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Senang banget rasanya bisa bebas. Dan bisa berkumpul lagi bersama keluarga," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM Jumat (17/4).

Bella dinyatakan bebas pada tanggal 3 April 2020 lalu.

Bella menjadi narapidana atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dia harus menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan.

Rencana pernikahan ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari bersama pasangannya Lukman Hakim.

Bahkan, rencana tersebut sudah dipersiapkan ketika Bella masih mendekam di Lapas Sukun Kota Malang.

"Memang sebelumnya memang niatnya mau menikah. Dan saya bersyukur, setelah bebas akhirnya menikah," ucapnya.

Sebelum dibebaskan, Bella mengaku jika telah melakukan tes kesehatan dan telah mengikuti pengarahan di Lapas Perempuan Malang.

Rencananya, setelah selesai menikah ini, dirinya akan tinggal di rumah bersama dengan suaminya sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK).

"Kalau tidak melalui asimilasi, saya bebas pada November 2020 nanti. Dan saya bersyukur asimilasi saya ini gratis," ucapnya.

Pernikahan Bella tersebut berlangsung disaat Kalapas Perempuan Malang, Ika Yusanti melakukan kunjungan di rumahnya pada Jumat siang (17/4).

Di sana, Ika sempat kaget, karena tak menyangka, bahwa kedatangannya setelah Bella melaksanakan prosesi akad nikah.

Tak hanya Ika saja yang kaget, Kapolsek Sukun bersama Danramil dan juga Camat Sukun juga ikut kaget.

Padahal, kedatangan Kalapas Perempuan Malang tersebut ialah untuk memastikan, bahwa napi yang telah dibebaskan itu melakukan asimilasi sendiri di rumah.

"Sebenarnya tujuan kami adalah untuk memonitoring Bella apakah tinggal di rumahnya dengan tidak melakukan pelanggaran. Tapi ketika sampai di sini, Bella mendapatkan berkahnya karena dia menikah," ucapnya.

Ika bersyukur, bahwa kegiatan monitoring ini berjalan secara efektif dan terbukti napi yang bebas dari asimilasi itu berada di dalam rumah.

Pasalnya, sebelum napi di Lapas Perempuan Malang dibebaskan, telah dilakukan proses pembinaan.

Di mana, pembinaan tersebut merupakan ialah tetap melakukan asimilasi di dalam rumah dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Kami wanti-wanti, kami beri nasehat agar stay at home karena musim corona. Tetapi yang penting adalah menjaga sikap perilaku tidak melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum," ucapnya.

Selain melakukan proses monitoring dengan berkunjung ke rumah narapidana, Lapas Perempuan Malang juga melakukan monitoring melalui via daring.

Yaitu memastikan narapidana yang telah diasimilasi tersebut melalui sambuan telepon maupun video call.

Dari proses asimilasi corona ini total telah ada 75 narapidana perempuan yang telah dibebaskan.

Dari jumlah tersebut, 20 orang di antaranya warga Malang dan sisanya merupakan warga yang berdomisili di Surabaya dan Pasuruan.

"Monitoring itu terus kami lakukan. Karena itu merupakan tugas dan tanggungjawab kami untuk memantau mereka," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved