Virus Corona di Jatim

WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Pargiyono Soal Program Asimilasi dan Integrasi

Pemerintah mengeluarkan Program Asimilasi dan Integrasi untuk sejumlah napi demi pencegahan penularan virus Covid 19 di lapas.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah mengeluarkan Program Asimilasi dan Integrasi untuk sejumlah napi demi pencegahan penularan virus Covid 19 di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Tetapi, ketentuan ini memancing keresahan maupun kekhawatiran terhadap masyarakat.

Dikhawatirkan para napi kembali melakukan tindak pidana yang sama di setiap tempat.

Berikut ini wawancara eksklusif wartawan SURYAMALANG.COM, Febrianto Ramadani dengan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono.

Apa syarat napi yang bisa mendapatkan kebijakan asimilasi dan integrasi?

Kalau mengenai jenis pidana yang dilakukan adalah terkait pidana umum. Napi yang terjerat pidana khusus tidak mendapat asimilasi maupun integrasi, seperti terorisme, narkotika, korupsi, traficking dan lain sebagainya.

Syarat utama mendapat asimilasi adalah yang bersangkutan sudah menjalani setengah dari masa pidana, minimal 6 bulan sudah berada di dalam lapas. Untuk integrasi, sudah harus menjalani dua pertiga masa pidananya.

Ada berapa narapidana di Jatim yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi?

Sampai hari ini napi sudah diasimilasikan atau integrasi di rumah sebanyak 4227 dari 39 LP dan rutan. Tentunya mereka sudah melalui seleksi dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Bagaimana suasana lapas dan rutan pasca banyak napi yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi di Jatim?

Kondisi rutan atau lapas di Jatim aman dan tertib. Tidak ada gejolak apapun. Tentunya sepi, karena tidak ada pelayanan kunjungan langsung.

Pelayanan pertemuan keluarga dan narapidana atau tahanan diganti dengan layanan video call bagi keluarga yang memiliki Handphone android. Di dalam juga disiapkan fasilitasnya untuk menelpon ke keluarganya.

Sejak kapan layanan tersebut mulai ditiadakan?

Layanan itu sudah dicanangkan pada Maret 2020. Begitu social distancing diberlakukan dan kekhawatiran penularan yang berasal dari luar dan dibawa ke dalam rutan, lalu ada instruksi dari pimpinan direktorat jenderal pemasyarakatan untuk menutup semua kunjungan.

Diganti dengan pemberian fasilitas kunjungan online atau video call. Bahkan, sidang dilakukan secara online. Tidak dilakukan di ruang sidang pengadilan. Dan ini sudah berjalan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved