Virus Corona di Jatim

WAWANCARA EKSKLUSIF dengan Pargiyono Soal Program Asimilasi dan Integrasi

Pemerintah mengeluarkan Program Asimilasi dan Integrasi untuk sejumlah napi demi pencegahan penularan virus Covid 19 di lapas.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah mengeluarkan Program Asimilasi dan Integrasi untuk sejumlah napi demi pencegahan penularan virus Covid 19 di lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Tetapi, ketentuan ini memancing keresahan maupun kekhawatiran terhadap masyarakat.

Dikhawatirkan para napi kembali melakukan tindak pidana yang sama di setiap tempat.

Berikut ini wawancara eksklusif wartawan SURYAMALANG.COM, Febrianto Ramadani dengan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Pargiyono.

Apa syarat napi yang bisa mendapatkan kebijakan asimilasi dan integrasi?

Kalau mengenai jenis pidana yang dilakukan adalah terkait pidana umum. Napi yang terjerat pidana khusus tidak mendapat asimilasi maupun integrasi, seperti terorisme, narkotika, korupsi, traficking dan lain sebagainya.

Syarat utama mendapat asimilasi adalah yang bersangkutan sudah menjalani setengah dari masa pidana, minimal 6 bulan sudah berada di dalam lapas. Untuk integrasi, sudah harus menjalani dua pertiga masa pidananya.

Ada berapa narapidana di Jatim yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi?

Sampai hari ini napi sudah diasimilasikan atau integrasi di rumah sebanyak 4227 dari 39 LP dan rutan. Tentunya mereka sudah melalui seleksi dan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Bagaimana suasana lapas dan rutan pasca banyak napi yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi di Jatim?

Kondisi rutan atau lapas di Jatim aman dan tertib. Tidak ada gejolak apapun. Tentunya sepi, karena tidak ada pelayanan kunjungan langsung.

Pelayanan pertemuan keluarga dan narapidana atau tahanan diganti dengan layanan video call bagi keluarga yang memiliki Handphone android. Di dalam juga disiapkan fasilitasnya untuk menelpon ke keluarganya.

Sejak kapan layanan tersebut mulai ditiadakan?

Layanan itu sudah dicanangkan pada Maret 2020. Begitu social distancing diberlakukan dan kekhawatiran penularan yang berasal dari luar dan dibawa ke dalam rutan, lalu ada instruksi dari pimpinan direktorat jenderal pemasyarakatan untuk menutup semua kunjungan.

Diganti dengan pemberian fasilitas kunjungan online atau video call. Bahkan, sidang dilakukan secara online. Tidak dilakukan di ruang sidang pengadilan. Dan ini sudah berjalan.

Adakah kendala selama menerapkan layanan itu?

Semua berjalan lancar. Penghuni lapas maupun rutan baik tahanan dan napi sudah mengerti, memahami dan menerima situasi seperti ini.

Ada beberapa napi yang mendapat asimilasi justru berulah lagi dan berbuat keresahan di masyarakat. Apakah ada upaya agar mereka bisa menimbulkan efek jera dan tidak melakukan kejahatan yang sama?

Sebelum keluar, napi yang memenuhi syarat mendapat asimilasi dan integrasi sudah diberi pesan dan arahan atau pembekalan agar tidak boleh kemana mana.

Arahan atau pesan dan pembekalan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani setiap napi. Namun, dari sekian ribu napi yang dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah, ternyata ada beberapa orang yang tidak bisa menahan diri untuk tinggal di rumah dan keluar, dan malah kembali melakukan tindak pidana lagi.

Kalapas dan karutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu per satu orang. Ketika yang bersangkutan sudah melakukan pelanggaran hukum, bakal ditunggu sanksi yang berat.

Pertama, sanksinya adalah harus menjalani sisa pidana yang lama. Kemudian ditambah pidana baru. Ketika dikembalikan ke LP yang bersangkutan tidak akan lagi mendapatkan program pembinaan dalam bentuk apapun.

Artinya, dia harus menjalani hukuman hari per hari. Selama menjalankan hukuman, dia diisolasi.

Selama melaksanakan asimilasi di rumah, apa yang bisa dilakukan napi dalam menjalani program tersebut?

Dengan kondisi seperti ini, mereka harus wajib lapor dalam bentuk video call bagi yang punya ponsel android, dan telpon bagi yang punya ponsel biasa. Ketentuannya satu bulan satu kali.

Saat yang bersangkutan sampai di rumah, mereka harus melapor, menunjukkan situasi dan lingkungannya di rumah. Kalau lewat telepon biasa cukup secara lisan. Yang jelas memastikan asimilasi di rumah sudah dilaksanakan dan juga benar benar tiba di rumah.

Untuk dihimbau minimal sebulan sekali sampai dengan habis masa asimilasi dan integrasi.

Apa pesan dan imbauan untuk masyarakat saat banyak napi yang mendapatkan asimilasi?

Dari sekian ribu napi yang kemudian ada melakukan tindak pidana lagi, hal tersebut tidak perlu jadi kecemasan atau ketakutan bagi masyarakat. Karena sebenarnya para napi itu ingin menjadi manusia yang baik. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa napi yang sudah mendapatkan asimilasi mengulangi tindak pidana yang lebih besar.

Apalagi dalam situasi seperti ini, semua orang takut keluar sembarangan karena bisa terkena virus covid 19.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved