Berita Mojokerto Hari Ini
Cara Kades di Mojokerto Tipu Warga Sampai Rp 118 Juta, Janjikan Lolos Seleksi CPNS
Anggota Polres Mojokerto menangkap kepala desa (kades) berinisial AM (70) yang diduga terlibat penipuan dengan modus perekrutan CPNS.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Anggota Polres Mojokerto menangkap kepala desa (kades) berinisial AM (70) yang diduga terlibat penipuan dengan modus perekrutan CPNS.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskan penyidik telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka.
Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Akhirnya petugas menjemput paksa tersangka di balai desa pada Kamis (9/4/2020) pukul 12.00 WIB.
"Kami menangkap tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Dewa kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (17/4/2020).
Dalam penipuan ini, tersangka menjanjikan anak dari korban bisa lulus seleksi CPNS formasi guru.
Tapi, tersangka minta korban untuk membayar biaya sebesar Rp 140 juta.
"Korban sudah memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 118 juta secara bertahap," ungkapnya.
Ternyata, anak dari korban tak kunjung lolos seleksi CPNS.
Akhirnya korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polres Mojokerto pada 14 Agustus 2019.
"Kami sudah mengantongi dua barang bukti yang menguatkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut," ujar Dewa.
Dewa menambahkan tersangka memberi keterangan berbelit-belit sehingga menyebabkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berjalan lambat.
Apalagi tersangka juga tidak memenuhi panggilan penyidik saat diminta hadir di Polres Mojokerto.
"Tersangka tidak kooperatif, dan sekarang sudah ditahan di Polres Mojokerto," tandasnya.
Dalam catatan kepolisian, ternyata tersangka juga pernah melakukan penipuan berkedok menjanjikan menjadi CPNS pada 2017.
Saat itu tersangka minta korban membayar Rp 150 juta dengan janji lulus tes seleksi CPNS Pemkab Mojokerto.
"Penyidikan masih berjalan, dan kami memeriksa saksi-saksi," ujar Dewa.