Senin, 4 Mei 2026

Virus Corona di Jatim

Kadin Jatim Dukung PSBB Meski Ada Resiko Negatif Bagi Industri, PHK Karyawan Membayangi

Kadin Jatim meminta Gubernur bersama bupati dan wali kota merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran beroperasi

Tayang:
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KADIN JATIM
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto. 

SURYAMALANG.COM, SURYA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur memberikan dukungannya terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PDBB) di wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

"Kadin Jatim mendukung kebijakan Gubernur Jatim, Bupati Gresik, Sidoarjo serta Walikota Surabaya. Kami yakin kebijakan ini sudah melalui pemikiran dan pertimbangan yang sangat matang, karena memang prioritas kita semua dalam menghadapi krisis pandemi Covid-19 ini adalah kesehatan masyarakat," kata Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadin Jatim, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, Gubernur Jatim, Walikota Surabaya dan Bupati Gresik juga sudah mempertimbangkan arus distribusi barang baik lewat darat maupun lewat laut.

Karena Pelabuhan Tanjung Perak adalah pelabuhan yang sangat strategis untuk pendistribusian arus barang baik ke kepulauan di wilayah Jawa Timur maupun pendistribusian barang untuk wilayah Indonesia bagian timur.

Juga sudah mempertimbangkan untuk arus bahan baku industri yang sudah mulai berdatangan ke pelabuhan Tanjung Perak yang tentunya akan di kirim ke industri lewat darat, ke daerah yang belum menerapkan PSBB.

"Itu semua harus jelas dan pasti karena kalau sudah di berlakukan PSBB akan ada sanksi," jelas Adik.

Selain meminta kepastian arus distribusi barang yang cukup vital, Adik juga meminta Gubernur bersama bupati dan walikota juga merinci secara pasti sektor mana saja yang masih diberi kelonggaran untuk tetap beroperasi dengan standar pelaksanaan khusus.

Misalnya yang terkait dengan pangan, air dan energi. Karena dalam aturannya ada sekitar 36 jenis tempat kerja yang masih bisa diberi kelonggaran untuk tetap bisa beroperasi.

Ke 36 jenis tempat kerja tersebut di antaranya adalah perusahaan komersial atau swasta yang bergerak di sektor pangan, perbankan, telekomunikasi, ekspedisi dan distribusi, energi, pasar modal dan pergudangan.

Sementara industri yang masih diberi kelonggaran di antaranya adalah industri yang memproduksi produk esensial seperti kesehatan, minyak dan gas, manufaktur untuk penunjang produk pangan dan kesehatan, pertanian serta industri yang memproduksi barang ekspor.

Namun, Adik mengakui bila kebijakan PSBB tersebut besar kemungkinan akan berdampak negatif terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), bagi sebagian karyawan atau merumahkan karyawan.

"Itu sudah menjadi konsekuensi logis apabila PSBB ini di berlakukan , harapan saya semua bisa menyadari, baik dari pengusaha maupun karyawan kalau ini merupakan musibah bersama," ungkap Adik.

Sebab kesehatan lebih penting dari segalanya, dan tentunya solidaritas sosial warga Jatim bisa di tingkatkan saling bantu saling bahu membahu untuk mengatasi penyebaran virus Corona tersebut.

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jatim, Henky Pratoko mengatakan hal yang sama bahwa kebijakan tersebut memang harus didukung oleh semua pihak, termasuk pengusaha.

Sejauh ini, pengusaha juga telah menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jatim dengan menerapkan Social Distancing di perusahaan.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved