Ramadhan 2020

1 Ramadhan 1441 H 2020 Semakin Dekat, Wamenag Imbau Umat Islam untuk tidak melakukan Ziarah Kubur

Wamenag Imbau Umat Islam tidak Melakukan Ziarah kuburu yang biasa dilakukan saat menjelang ramadhan untuk kurangi dampak dari penyebaran Virus Corona

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
www.kemenag.go.id
Wakil Menteri Agama memberikan himbauan untuk tidak ziarah kubur 

SURYAMALANG.COM, Malang Menjelang 1 Ramadhan 1441 H 2020 banyak aktivitas yang dilakukan oleh umat islam untuk mempersiapkannya. 

Seperti menjalin silaturhami dengan meminta maaf hingga bertakziyah atau melakukan ziarah kubur

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA Rasulullah SAW bersabda

“barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya."

Namun saat ini kegiatan untuk melakukan ziarah kubur bukan moment yang tepat mengingat pandemi corona yang melanda Indonesia sekarang. 

Kementerian Agama melalui Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi melalui rilis resminya mengimbau umat islam untuk tidak melakukan ziarah kubur jelang Ramadan di tengah masa darurat pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sebagai gantinya, Wamenag menganjurkan agar ziarah kubur diganti dengan memanjatkan doa bagi orang tua maupun keluarga yang telah berpulang ke rahmatullah dari rumah saja. 

"Mengingat pandemi wabah COVID-19 sampai dengan bulan Ramadan kemungkinan besar belum mereda, sebaiknya agenda ziarah kubur ditiadakan dan diganti dengan berdoa dari rumahnya masing-masing," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.

"Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," lanjutnya.

Wamenag juga menganjurkan agar umat Islam mengeluarkan zakat mal untuk disegerakan guna membantu masyarakat lain yang terdampak covid-19. 

Begitu pula halnya soal zakat fitrah,  yang menganjurkan zakat fitrah tidak harus menunggu akhir Ramadhan.

"Sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadhan dan tidak harus menunggu sampai akhir Ramadhan," kata Wamenag. 

Selain ziarah kubur dan pembayaran zakat, Wamenag juga mengingatkan umat muslim untuk meluruskan niat jelang ramadan dan melakukan silaturahmi dengan kerabat dan orang tua. 

“Kita harus menata niat yang baik dan menyambutnya (Ramadan) dengan ikhlas dan penuh sukacita,” ujar Wamenag. 

Wamenag menyampaikan begitu mulianya bulan Ramadhan sehingga menyambut dengan perasaan senang dan gembira saja Allah SWT akan memberikan jaminan surga kepadanya. Dengan catatan, jika semua itu dilakukan dengan penuh keimanan dan keikhlasan.

“Ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW, ‘Barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka’,” kata Wamenag. 

Sementara, untuk melakukan silaturahmi jelang Ramadan, Wamenag juga mengingatkan untuk tetap memperhatikan physical distancing. “Silaturahmi dan saling meminta maaf bisa dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk physical distancing dan PSBB,” tutur Wamenag Zainut Tauhid.

Kementerian Agama Juga Mengeluarkan Panduan Ibadah Saat Ramadhan 1441 H 2020

Selaini himbauan untuk tidak melakukan ziarah kubur , Kementerian agama juga sudah mengeluarkan panduan untuk melaksanakan ibadah ramadahan 1441 H. 

Kementerian Agama menekankan untuk umat islam tidak melakukan aktivitas banyak diluar saat menjalankan ibadah Ramadhan 1441 H. 

untuk lebih jelasnya berikut panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020 oleh Kemenag:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved