Kesehatan

Pemerintah Melarang Warga untuk Mudik, Kendaraan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah

Pemerintah Indonesia akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas

Editor: eko darmoko
Instagram/Jokowi
Presiden Jokowi 

SURYAMALANG.COM - Pemerintah Indonesia akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Masjid Tertua di Surabaya Tak Gelar Salat Jumat, Tarawih dan Idul Fitri Demi Cegah Penularan Corona

Order PSK Online saat PSBB Wabah Virus Corona, Pria Pekanbaru Bernasib Apes, Polisi Lepas Tembakan

Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik (SURYAMALANG.COM/Benni Indo)

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN.

Namun, Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik.

"Artinya, masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Ilustrasi virus corona atau Covid-19
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 (Shutterstock via Kompas.com)

Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ke berbagai daerah.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini, Selasa (21/4/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved