Berita Malang Hari Ini
Motif Pembunuhan TKW Dampit Malang Terkuak saat Rekonstruksi, Suami Tak Tahan Dijadikan 'Sapi Perah'
Karena merasa hanya sebagai sapi perah selama menjadi suami Suliani, tersangka akhirnya membunuh korban.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tersangka Agus Widodo tak tahan hanya dijadikan sebagai sumber pundi-pundi uang oleh istri sirinya Suliani. Karena merasa hanya sebagai sapi perah selama menjadi suami Suliani, tersangka akhirnya membunuh korban.
"Selama ini tersangka seperti dijadikan sebagai sapi perah oleh istri sirinya. Informasinya istrinya yang dibunuh itu juga meminta uang hasil penjualan tanah," beber Kapolsek Dampit AKP Novian Widyantoro saat hadiri rekonstruksi, Rabu (22/4/2020).
Motif tersangka dalam membunuhkan korban karena masalah finansial juga dibenarkan oleh kata Kanit Idik I Satreskrim Polres Malang, Iptu Ronny Margas.
Emosi tersangka memuncak saat merasa tak terima istri siri tersangka dirasa terlalu ikut campur penjualan tanah miliknya.
Padahal, uang hasil penjualan tanah tersebut hendak diberikan kepada anak kandung tersangka.
"Suliani mendesak agar diberi bagian juga uang hasil penjualan tanah. Padahal uang itu hendak diberikan kepada anak kandung tersangka. Dari situ Agus emosi dan timbul cek-cok," beber Ronny.
Ronny menambahkan, emosi tersangka semakin bertambah saat mendapati Suliani berkata tak senonoh ketika berpendapat mengenai orangtua tersangka.
Tersangka Agus semakin emosi, hingga spontan terbesit niat membunuh Suliani ketika menemukan sepotong kayu sengon di pinggir jalanan yang sepi.
"Agus kemudian gelap mata karena dua permasalahan itu. Ia akhirnya membunuh istri sirinya," beber Ronny.
Tersangka Agus membunuh istrinya dengan keji.
Ia memukul kepala istrinya hingga tergeletak.
Tak puas, Agus kemudian menendang dada kanan korban.
Memastikan istri sirinya tewas, Agus kemudian membekam istrinya dengan jaket dan mencekik leher korban agar tidak bisa bernafas.
Sebelum meninggalkan lokasi, Agus memastikan istrinya tewas dengan mengecek denyut nadi pada tangan korban.
"Tidak ada temuan pembunuhan berencana saat kami melakukan penyelidikan. Jadi tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," ujar Ronny.