Virus Corona di Jatim
PSBB Surabaya Raya Bukan Sekedar Diterapkan, Ada 4 Target yang Harus Dicapai
Bukan hanya aturan main dan sanksi bagi pelanggar, regulasi PSBB juga dilengkapi dengan target yang harus dicapai dalam penerapan PSBB di Jatim ini
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya, yakni di Kota Surabaya, kabupaten Gresik, dan Sidoarjo siap dilaksanakan dalam waktu dekat setelah Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapannya.
Regulasi untuk penerapan PSBB di Surabaya Raya juga sudah disusun dan segera diterbitkan.
Bukan hanya aturan main dan sanksi bagi pelanggar, regulasi PSBB juga dilengkapi dengan target yang harus dicapai dalam penerapan PSBB di wilayah Jatim ini.
Ya, PSBB Surabaya Raya bukan sekedar diterapkan, ada ukuran target yang perlu dicapai.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengungkap ada target yang harus dipenuhi ketika PSBB diberlakukan.
"Kalau lihat Permenkes 9/2020, memang ada target yang harus dicapai saat PSBB termasuk target di draft keputusan gubernur juga ada (targetnya). Kalau sudah final akan disampaikan," ucap Joni, Rabu (22/4/2020).
Joni menyampaikan setidaknya ada empat target yang harus dipenuhi saat pemberlakuan PSBB mulai dari target tren penurunan jumlah kasus, jumlah kematian, dan transmisi penularan, serta harus melakukan kajian epidemiologis.
"Kita tinggal melakukan kajian berapa targenya selama 14 hari ke depan selama berlakunya PSBB, ini keputusan ibu gubernur (Khofifah Indar Parawansa)," lanjut Dirut RSUD Dr Soetomo Surabaya ini.
Sedangkan untuk kajian epidemiologis, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur dan kabupaten/kota harus melakukannya untuk bisa menurunkan angka kematian angka kasus Covid-19 serta angka transmisi penularan tersebut.
"Kita juga lakukan kajian apakah ada efeknya terhadap sosial, agama, budaya dan lainnya. Jadi intinya kita masih menunggu keputusan gubernur hingga final," pungkasnya.
PSBB akan segera diterapkan setelah Peraturan Gubernur Jatim, Peraturan Bupati Sidoarjo, Peraturan Bupati Gresik dan Peraturan Wali Kota Surabaya telah disetujui.
Regulasi berjenjang itu kini sudah tahap finalisasi di Pemprov Jatim untuk selanjutnya dikembalikan ke Pemkab dan Pemkot terkait untuk diterbitkan.
(Sofyan Arif Candra)