Berita Surabaya Hari Ini

Jadwal dan Durasi PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Bisa Diperpanjang Jika Terjadi Situasi Ini

Jadwal dan Durasi PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Bisa Diperpanjang Jika Terjadi Situasi Ini

Editor: eko darmoko
SHUTTERSTOCK/CORONA BOREALIS STUDIO
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 dalam bentuk 3D 

Jadwal dan Durasi PSBB di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Bisa Diperpanjang Jika Terjadi Situasi Ini

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo akan diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum di Pergub Jawa Timur No 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.

Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Ilustrasi virus corona atau Covid-19
Ilustrasi virus corona atau Covid-19 (Shutterstock via Kompas.com)

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan masa berlaku dari penerapan PSBB ini adalah selama 14 hari atau dengan kata lain akan berakhir pada 11 Mei 2020.

Namun begitu, Khofifah menyampaikan PSBB ini bisa diperpanjang lagi jika situasi belum membaik.

"Ini dapat diperpanjang, pada dasarnya 14 hari. Tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara reguler dan katakan skornya itu 8-10, mestinya diberlakukan PSBB (lagi)," ungkapnya kata Khofifah, Kamis (23/4/2020).

Namun jika skoring-nya di angka 5-6, Khofifah menyebutkan daerah tersebut sudah tidak dalam kualifikasi PSBB namun tetap harus dilakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti disiplin physical distancing.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menjelaskan sebaran Covid 19 di Jatim, Kamis (16/4/2020). Khofifah Minta Setiap Kelurahan punya ruang Observasi bagi para pemudik
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat menjelaskan sebaran Covid 19 di Jatim, Kamis (16/4/2020). Khofifah Minta Setiap Kelurahan punya ruang Observasi bagi para pemudik (SURYAMALANG.COM/Sugiharto)

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menyerahkan Pergub Jatim dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan kabupaten Gresik kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, Kamis (23/4/2020) malam.

Khofifah mengungkapkan, Jumat (24/4/2020) Perwali Surabaya sebagai turunan dari Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim tersebut telah final dan siap disosialisasikan selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020).

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan draft dari Perwali Surabaya terkait PSBB memang sudah disiapkan.

"Insyaallah secepatnya, tinggal penajaman saja kemudian tanda tangan Bu Wali Kota (Tri Rismaharini)," ucap Hendro saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (23/4/2020).

Hendro memberi bocoran salah satu yang termuat dalam Perwali Surabaya tersebut adalah terkait penerapan jam malam.

"Akan ada sanksi administrasi hingga pencabutan izin salah satu klausulnya ada," ucap Hendro.

Hendro menjamin penerapan PSBB Surabaya akan serentak dan berbarengan dengan dua daerah lainnya yang juga menerapkan PSBB yaitu Gresik dan Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved