Virus Corona di Surabaya

Masa Berlaku PSBB Surabaya Raya Selama 14 Hari, Gubernur Khofifah Sebut Bisa Diperpanjang Jika. . .

masa berlaku dari penerapan PSBB ini adalah selama 14 hari, namun bisa diperpanjang lagi jika situasi belum membaik

Editor: isy
TribunJatim/Sofyan Arif Candra Sakti
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Saat Menyerahkan SK Gubernur Jatim dan Pergub Jatim kepada Wabup Gresik, M. Qosim, Kamis (23/4/2020). PSBB Surabaya Raya akan berlaku mulai selasa (28/4/2020) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo akan diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020). Hal ini sesuai dengan yang tercantum di Pergub Jawa Timur no 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.

Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan masa berlaku dari penerapan PSBB ini adalah selama 14 hari atau dengan kata lain akan berakhir pada 11 Mei 2020. Namun begitu, Khofifah menyampaikan PSBB ini bisa diperpanjang lagi jika situasi belum membaik.

"Ini dapat diperpanjang, pada dasarnya 14 hari. Tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi yang  dilakukan secara reguler dan katakan skornya itu 8-10, mestinya diberlakukan PSBB (lagi)," ungkapnya kata Khofifah, Kamis (23/4/2020).

Namun jika skoring-nya di angka 5-6, Khofifah menyebutkan daerah tersebut sudah tidak dalam kualifikasi PSBB namun tetap harus dilakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti disiplin physical distancing.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved