Berita Surabaya Hari Ini
Polisi Gagalkan Peredaran Masker Medis Impor dan Hand Sanitizer Ilegal di Surabaya
Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran masker medis impor tanpa izin, serta pengoplos dan produsen hand sanitizer tanpa izin edar dari BPOM.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran masker medis impor tanpa izin, serta pengoplos dan produsen hand sanitizer tanpa izin edar dari BPOM.
"Dua kasus tersebut merupakan kelompok berbeda. Tapi, mereka sama-sama mencari momen untuk mengeruk keuntungan di tengah wabah Covid 19," kata AKP Tegus Setiawan, Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/4/2020).
Petugas menemukan delapan karton berisi 12.000 masker impor dengan dokumen yang disamarkan.
Dalam kasus peredaran masker tak berizin ini, polisi menangkap tersangka berinisial BHK (29), SB (43), dan wanita berinisial LLK (39).
Para pelaku menjual masker seharga Rp 225.000 per boks.
Sedangkan tersangka produksi hand sanitizer ilegal adalah pria berinisial JS (36), dan PP (34).
"Tersangka JS mengoplos hand sanitizse tanpa merek beli dari Yogyakarta, dioplos dengan campuran alkohol dan bahan kimia lain tanpa takaran jelas."
"Tersangka juga membuatnya. Setelah itu dikemas dalam jeriken ukuran 5 liter, dan diberi label mereknya. Kemudian tersangka menjual ke PP selaku reseller," terang Teguh.
Dari penjualan itu pelaku berhasil meraup untung sampai 100 persen dengan harga jual Rp 175.000 sampai Rp 275.000 per jeriken.(M Firman)