PSBB Malang Raya
Kembali Dipangkas, Enam KA Lokal Masih Beroperasi di Malang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya kembali menghentikan operasional sejumlah perjalanan kereta api lokal di Stasiun Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya kembali menghentikan operasional sejumlah perjalanan kereta api lokal di Stasiun Malang.
Kini, hanya ada enam KA lokal yang melintas di Stasiun Malang.
Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menerangkan penghentian perjalanan sejumlah KA lokal disebabkan merosotnya okupansi penumpang akibat pandemi Covid-19.
Secara umum, katanya, jumlah penumpang di wilayah Daop 8 Surabaya berkisar 1.500 sampai 2.500 orang setiap hari.
"Kami bandingkan dengan periode 1 Maret, jumlah penumpang yang naik pada tanggal berjumlah 40.148 penumpang per hari. Sehingga bisa dikatakan merosot drastis,” ucap Suprapto, Rabu (6/5/2020).
Dia merinci KA Lokal yang masih melintas di Stasiun Malang adalah KA Tumapel (KA 448) relasi Malang – Surabaya Kota, KA Penataran (KA 450) relasi Blitar – Malang - Surabaya Kota, KA Penataran (KA 451) relasi Surabaya Kota – Malang - Blitar, KA Penataran (KP/449A) relasi Surabaya Kota - Malang, KA Penataran (KP/452A) relasi Malang – Surabaya Kota, KA Penataran (KP/453A) relasi Surabaya Kota - Malang.
Dalam rangka mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PT KAI meminta penumpang mematuhi aturan tentang penggunaan masker dan jaga jarak selama berada di dalam gerbong.
Sebab PT KAI, telah memangkas kapasitas angkutan yang semula 150 persen menjadi 50 persen.
"Selain itu kami mengukur suhu tubuh sebelum memasuki moda transportasi. Apabila ditemuka penumpang yang suhu badannya 38 derajat atau lebih, maka akan dilarang untuk naik kereta api dan selanjutnya bea tiket akan dikembalikan 100 persen," tandasnya.