Virus Corona di Tulungagung
Geger Kakek 72 Tahun Meninggal di Tulungagung, Tak Ada Warga Berani Mandikan Jenazah
Kematian Rochani (72) sempat menimbulkan keresahan warga di Kelurahan Bago, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Kematian Rochani (72) sempat menimbulkan keresahan warga di Kelurahan Bago, Tulungagung.
Beredar kabar bahwa Rochani meninggal karena corona atau covid-19.
Padahal sebelumnya Rochani memiliki penyakit jantung, dan meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.
Informasi hoaks itu menyebar lewat aplikasi WhatsApp (WA), dan menimbulkan ketakutan warga,
Seorang warga, Genot mengisahkan Rochani meninggal dalam perawatan wajar.
"Beliau dirawat di rumah sakit biasa, bukan ruang isolasi pasien Covid-19. Beliau sakit jantung, dan tidak ada gejala virus corona," terang Genot kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (7/5/2020).
Rochani meninggal dunia pada Rabu (6/5/2020) pukul 17.00 WIB.
Pihak rumah sakit yang merawat Rochani juga mengeluarkan surat keterangan kematian.
Dalam surat itu disebutkan Rochani meninggal karena sakit jantung.
"Tapi saat jenazah tiba di rumah duka, tidak ada warga yang berani memandikan. Semua khawatir virus corona," sambung Genot.
Karena tidak ada yang berani memandikan, petugas dari RSUD Dr Iskak Tulungagung mengambil alih pemulasaraan jenazah.
Selanjutnya jenazah Rochani dimakamkan dengan prosedur yang wajar, bukan seperti jenazah pasien Covid-19.
Genot menduga kekhawatiran itu muncul karena cucu tiri Rochani dijemput petugas kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) lengkap pada Rabu (6/5/2020) pukul 11.00 WIB.
Cucu tiri Rochani diketahui reaktif saat rapid test.
Namun Rochani dan cucu tirinya tidak pernah bertemu sama sekali.
"Mereka tidak tinggal satu rumah. Rumah beliau dan cucu tirinya terpisah tiga rumah, dan tidak bersandingan," tutur Genot.
Diketahui cucu tiri Rochani tinggal di pondok pesantren di Magetan.
Dia dipulangkan karena pandemi virus corona.
Saat dilakukan rapid test, hasilnya raktif sehingga dia langsung dijemput dan dikarantina.
Paur Humas Polres Tulungagung, Ipda Anwari berharap warga tidak mudah menyebarkan kabar bohong.
Apalagi di tengah pandemi virus corona seperti saat ini, sedikit berita bohong bisa memicu kepanikan warga.
"Penyebar berita bohong yang meresahkan masyarakat bisa dipidanakan," ujar Anwari.
Jika memang tidak paham kebenaran sebuah berita, tidak usah disebarkan.
Demikian juga jika menerima kabar itu dari orang lain, cukup berhenti pada diri sendiri, tidak usah diteruskan ke orang lain.
Setiap orang harus memegang prinsip saring sebelum sharing (membagikan).
"Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai malah berakibat terjerat hukum," terang Anwari.