Kabar Gembira THR PNS dan TNI/Polri Lebaran 2020 Segera Cair! Catat Jadwal dan Jumlah yang Diterima
Kabar gembira terkait tunjangan hari raya atau THR PNS dan TNI/Polri lebaran 2020 akan segera cair.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kabar-gembira-thr-pns-dan-tnipolri-lebaran-2020-segera-cair-catat-jadwal-dan-jumlah-yang-diterima.jpg)