Virus Corona di Surabaya
Bocoran Aturan PSBB Surabaya Tahap 2, Petugas Pasang Garis Polisi di Warkop yang Langgar Jam Malam
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya diperpanjang sampai 25 Mei 2020.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya Raya diperpanjang sampai 25 Mei 2020.
Petugas bakal memperketat aturan PSBB Surabaya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Eddy Christijanto mengatakan pihaknya bakal lebih fokus pada penegakan belasan protokol yang telah diedarkan sebelumnya.
"Ketika semua protokol diterapkan dengan disiplin, dipastikan proses penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan," kata Eddy kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (10/5/2020).
Misalnya, warung yang tetap menyediakan kursi dan meja.
"Kami akan rampas barang itu, dan kami kumpulkan di suatu tempat agar tidak digunakan untuk nongkrong," terang Eddy.
Eddy mengungkapkan pihaknya sedang menunggu instruksi lanjutan dari Pemprov Jatim yang bakal mengatur teknis bagi petugas keamanan.
"Kami akan kolaborasikan itu dengan skema penindakan sesuai arahan wali kota. Jadi untuk PSBB Surabaya tahap kedua nanti, kami akan lebih tegas," tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menilai protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali telah lengkap, mulai dari protokol untuk perindustrian, perdagangan, mal, sampai apartemen.
Risma menyebutkan petugas telah gencar menyisir berbagai tempat untuk penindakan.
Satpol PP pun telah memberi teguran kepada beberapa toko dan tempat usaha yang melanggar ketentuan.
Menurutnya, pelanggar telah mendapat peringatan, termasuk diproses dengan menyita KTP.
Risma minta warga sadar diri untuk menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Kalau sudah mengikuti protokol, sebenarnya tidak perlu khawatir," ungkapnya.
Sementara itu, Polda Jatim mempasang garis batas polisi di empat warkop yang beroperasi melebihi jam malam, yaitu warkop di Jalan Sidorame, warkop di Jalan Sidotopo, warkop di Jalan Wonokusumo, dan warkop di jalan Tenggumung Baru.