Virus Corona di Jatim
PSBB Surabaya Raya Jilid 2 Lebih Tegas, Sanksi Sita KTP Hingga Ancaman Pidana Bagi Pelanggar
Salah satu sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar aturan PSBB adalah sita KTP selam 6 bulan. Sementara polisi sudah akan menerapkan sanksi pidana
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Penerapan PSBB Surabaya raya Tahap 2 akan diperketat dan akan dimulai Selasa, 12 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Aturann PSBB Surabaya Raya akan dijalankan lebih ketat termasuk dengan mulai menerapkan sanksi.
Salah satu sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar aturan PSBB adalah sita KTP selam 6 bulan.
Sementara polisi sudah akan menerapkan sanksi pidana jika masih ada yang melanggar.
Sekdaprov Jawa Timur yang juga Koordinator PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan bahwa PSBB Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik) akan lebih tegas.
Bahkan ia juga menegaskan bahwa dalam jilid dua PSBB Surabaya Raya tidak lagi diberlakukan jam malam yang biasanya dimulai tepat pukul 21.00 WIB.
Lebih dari itu, sistem pemberlakukan pembatasan untuk lalu lintas keluar masuk daerah PSBB akan diberlakukan selama 24 jam.
"Jilid dua PSBB Raya ini akan lebih ketat. Tidak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan keluar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam," tegas Heru dalam jumpa pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5/2020) malam.
Sistem sanksi yang diberlakukan di jilid dua PSBB ini juga akan lebih represif.
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dari sistem PSBB ini akan dikenakan sistem penahanan KTP.
Petugas yang berjaga berhak untuk menahan kartu Identitas dari pelanggar PSBB. Akan ditahan selama enam bulan.
Langkah ini dilakukan petugas sesuai payung hukum yang diberikan Pemprov Jatim berbentuk SE Gubernur.
"Dan jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum mereka juga akan dimintai kartu tanda penduduknya," kata Heru.
Pengetatan untuk pencegahan kerumuman akan lebih masif. Bukan hanya di public space saja. Melainkan juga pasar, dan juga untuk tempat ibadah.
Terkait pembatasan yang lebih represif di tempat umum ditegaskan Heru bahwa tiga Pemda sudah sepakat untuk mengikuti arahan dari gubernur agar diatur social distancing.