Virus Corona di Jatim

PSBB Surabaya Raya Jilid 2 Lebih Tegas, Sanksi Sita KTP Hingga Ancaman Pidana Bagi Pelanggar

Salah satu sanksi yang akan dikenakan pada pelanggar aturan PSBB adalah sita KTP selam 6 bulan. Sementara polisi sudah akan menerapkan sanksi pidana

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sugiharto
ILUSTRASI - Anggota Polresta Sidoarjo memeriksa pengguna jalan yang akan memasuki wilayah Sidoarjo di pintu masuk Waru Sidoarjo, Selasa (28/4/2020). Penerapan PSBB Surabaya Raya Jilid 2 akan diperketat dengan penerapan sanksi bagi pelanggar 

"Termasuk di tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan Kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini," tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa di jilid pertama PSBB penindakan bagi yang melanggar adalah humanis persuasif dan efektif dengan kepentingan bagaimana menyelamatkan masyarakat dari pandemi.

"Jilid kedua, berdasarkan koordinasi yang kami lakukan tindakan yang akan kami lakukan akan berbeda. Akan ada sanksi yang menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK, sebagaimana diketahui dalam memperpanjang SIM maupun SKCK, jika ID seperti KTP tentu saja tidak bisa dilayani, ini adalah bentuk sanksi bagi yang melanggar," tegasnya.

Tidak hanya itu, ditegaskan Kombes Trunoyudo, bahwa pelanggar juga akan masuk dalam ranah pidana sesuai UU KUHP dalam pasal 126.

Dimana dalam aturan itu disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti apa yang menjadi aturan undang undang, termasuk tidak menaati aturan yang dibuat oleh petugas gugus tugas maka di pasal ini maka berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved