Virus Corona di Kota Batu

Sambut PSBB Malang Raya, Wali Kota Dewanti Siapkan Perwali

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait PSBB Malang Raya

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memberikan keterangan tentang persiapan PSBB Malang Raya yang berlaku di Kota Batu, Senin (11/5/2020). 

SURYAMALANG.COM, BATU – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, berencana mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya di Kota Batu. Perwali tengah dalam pembahasan di internal.

Rencana adanya Perwali itu menyusul telah dikirimnya draft rencana PSBB Malang Raya. Dewanti yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batu belum menjelaskan secara rinci isi Perwali yang nantinya akan dikeluarkan.

Namun, ia menerangkan bahwa PSBB yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini tidak jauh seperti yang sudah diterapkan saat ini di Kota Batu. Dewanti juga mengingatkan bahwa warga harus patuh terhadap protokol pencegahan penularan virus seperti tidak berkerumun, menjaga jarak, serta mengenakan masker saat keluar rumah.

Dewanti juga meminta agar masyarakat disiplin berada di dalam rumah dan hanya keluar dalam kondisi yang amat penting saja.

“Penerapan protokol kesehatan akan diperketat lagi," ujar Dewanti, Senin (11/5/2020).

Dewanti juga mengatakan, saat PSBB dilaksanakan, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali masih satu keluarga.

Sementara ojek online tidak boleh membonceng penumpang ketika PSBB berlaku, namun masih bisa mengantar barang atau makanan.

Mobil juga demikian tidak boleh diisi penuh.

"Hanya terisi 50 persen dari kapasitas mobil," ujarnya.

Pemkot Batu juga berencana menambah titik pantau yang berada di jalur masuk ke Kota Batu.

"Khusus masyarakat dari daerah Malang Raya masih diperbolehkan untuk masuk ke Kota Batu. Tapi harus dengan tujuan yang jelas," terangnya.

Ia menegaskan dalam PSBB bukan berarti masyarakat tidak boleh beraktivitas sama sekali.

Untuk aktivitas masyarakat seperti berjualan dan berbelanja di pasar masih diperbolehkan dengan menerapkan protap kesehatan.

Aturan tetap membuka pasar sesuai protokol kesehatan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan.

"Untuk sanksi sendiri, kami masih akan berkoordinasi dengan Kepolisian. Ketika nantinya PSBB diterapkan, kami akan menyosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu selama tiga hari," bebernya.

Draf persiapan PSBB Kota Batu meliputi kesiapan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, kesiapan Pemda untuk kebutuhan dasar rakyat, sarpras kesehatan, anggaran untuk JPS, dan aspek keamanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved