PSBB di Malang Raya
Komisi Informasi Jatim Ingatkan Pemda Malang Raya Terbuka Terhadap Informasi Bantuan Sosial
Informasi yang dibuka paling tidak berisi tentang jenis & bentuk program, sumber dan besaran anggaran, target/sasaran penerima, persyaratan & penerima
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU - Komisi Informasi Jawa Timur mengimbau agar tiga pemerintahan di kawasan Malang Raya wajib menyediakan informasi program bantuan sosial secara transparan kepada publik.
Informasi ini paling tidak berisi tentang jenis dan bentuk program, sumber dan besaran anggaran, target dan sasaran penerima, persyaratan dan kriteria penerima manfaat.
Dalam keterangan resmi yang diterima SURYAMALANG.COM, Komisi Informasi Jawa Timur menekankan informasi harus disampaikan kepada masyarakat dengan memanfaatkan pelbagai media yang paling mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.
Anggota Komisi Informasi Jawa Timur Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Edi Purwanto memaparkan, penetapan Malang Raya sebagai kawasan Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) tentu berdampak signifikan terhadap seluruh aktivitas ekonomi warga masyarakat. Dalam memberikan keringanan terhadap ekonomi masyarakat, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk tunai dan ataupun non tunai.
“Lebih penting dari ekonomi adalah penurunan angka positif Covid-19 di Malang Raya,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).
Agar tidak berdampak pada konflik di akar rumput, maka pemerintah kabupaten ataupun kota seharusnya memiliki tata kelola informasi yang paling mudah diakses oleh masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui dasar kebijakan program, bentuk dan jenis program serta penerima manfaatnya.
“Sebagai badan publik, sebagaimana tertuang dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pemerintah kabupaten atau kota wajib menyediakan informasi program bantuan sosial secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan dan salah sasaran penerima manfaat.
Selain itu, keterbukaan informasi diperlukan agar koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Kota, Camat, Kepala Desa/Lurah, RT/RW serta stakeholder lainnya dalam melakukan verifikasi, sinkronisasi dan validasi data penerima manfaat bisa tepat sasaran.
“Pada level desa, alangkah lebih baik apabila data penerima manfaat ditetapkan melalui musyawarah desa,” paparnya.
Komisi Informasi Jawa Timur juga menyarankan agar pemerintah kota/kabupaten, desa/kelurahan harus menyediakan sarana pengaduan masyarakat, dengan memberikan alamat pengaduan, kontak telepon atau WA yang bisa dihubungi serta sosial media yang dapat diakses.
“Tentu tidak sampai di sini, pemerintah juga berkewajiban untuk melaporkan semua hasil bantuan sosial yang diberikan,” tambahnya.
Edi juga mengingatkan bahwa yang harus dipahami bersama saat PSBB tidak sekedar pembagian bantuan sosial, niat PSBB adalah upaya untuk menurunkan angka positif Covid-19.
“Hari ini tugas terberat Pemerintah Malang Raya adalah memberikan informasi dan edukasi yang benar serta mudah dipahami masyarakat. Edukasi itu bisa dilakukan menggunakan media-media yang paling lekat dengan masyarakat Malang Raya. Bisa melalui pesan berantai, grup chatting, akun media sosial, radio, TV dan ataupun melalui media cetak,” tegasnya.
Di akhir Edi menegaskan agar Malang Raya bisa belajar dari penerapan PSBB di Surabaya Raya.
Di Kota Metropolis itu, waktu penerapan PSBB tahap I sudah hampir selesai, namun pengidap Covid-19 bukan menurun akan tetapi malah naik drastis.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya disiplin warga dalam penerapan physical distancing.