PSBB di Malang Raya

Pelaku Usaha Kota Malang: Kami Hanya Bisa Bertahan Sampai Juni 2020, Curhat ke Pemkot Imbas Covid-19

Pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai membuat para pelaku usaha kini mengalami penurunan pendapatan termasuk di kota Malang.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Suwanto, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Pengusaha di Malang menyatakan hanya bisa bertahan hingga bulan Juni bila kondisi akibat wabah covid-19 ini tak teratasi 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Para pengusaha di kota Malang menyatakan hanya mampu bertahan hingga bulan Juni jika kondisi tidak menentu akibat wabah virus corona ini tak segera teratasi.

Dampaknya tentunya akan banyak usaha yang gulung tikar dan makin banyak pekerja yang di PHK.

Pernyataan itu terungkap ketika para pelaku usaha, termasuk yang dalam wadah Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang melalukukan audiensi dengan wali kota Malang, Selasa (12/5/2020).

Pandemi Covid-19 di Indonesia yang tak kunjung usai membuat para pelaku usaha kini mengalami penurunan pendapatan.

Dampak tersebut mereka rasakan, karena sepinya pengunjung akibat dari Covid-19.

Bahkan, sejumlah hotel di Kota Malang telah tutup sejak bulan lalu.

Sedangkan untuk warung makan sebagian ada yang memilih tutup dan sebagian lagi ada yang buka.

Sejumlah tempat perbelanjaan seperti Mal juga tetap beroperasi meski sepi dari pengunjung.

Hal ini menjadi persoalan yang dilematis, di mana para pelaku usaha ini harus tetap menggaji para karyawan.

Mereka juga tidak tega ketika harus merumahkan karyawan ataupun mem-PHK mereka.

Untuk itu, mereka meminta kelonggaran dan solusi terbaik kepada Pemerintah Kota Malang dalam mengatasi permasalahan ini.

Apalagi, Malang Raya dalam waktu dekat ini akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Berkaca dari Surabaya, kami meminta kelonggaran kepada Pemerintah Kota Malang agar mall yang menjual bahan kebutuhan pokok tetap buka," ucap Suwanto, Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Selasa (12/5).

Dia menyampaikan, bahwa kemampuan para pengusaha bertahan di tengah pandemi Covid-19 ini sampai bulan Juni 2020.

Jika Covid-19 masih belum teratasi sampai bulan Juni, dia tidak tahu langkah apalagi yang akan dilakukan oleh para pelaku usaha.

Menurutnya, dampak terbesar selain kesehatan adalah sektor ekonomi.

Tidak hanya pengusaha, tidak menutup kemungkinan akan berimbas kepada karyawan terkait gaji mereka yang tetap menjadi tanggungjawab pemberi kerja.

"Untuk itu, kelonggaran yang kami maksud agar Mall yang berjualan bahan pokok tetap buka. Tentu saja seusai protokol Covid-19. Tapi apapun itu keputusan tetap dari pemerintah. Dan kami akan patuh," ucapnya.

Selain itu, dengan tutupnya tempat perbelanjaan di Kota Malang akan berdampak juga karena mendekati lebaran.

Di mana momen sebelum lebaran tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbelanja kebutuhan.

Untuk itu, pihaknya akan tetap menunggu keputusan dari pemerintah melalui Perwal dan Perbup menjelang PSBB Malang Raya.

"Fakta yang kami temukan di lapangan, masyarakat juga tetap ingin belanja. Jika ditutup dampaknya lebih terasa lagi nantinya," ungkapnya.

Hal yang sama juga diucapkan oleh Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang Dwi Cahyono.

Dia menyampaikan bahwa batas kemampuan hotel dan restoran hingga sampai bulan Juni 2020.

Keputusan tersebut merupakan keputusan PHRI secara nasional setelah diminta oleh pusat agar tidak melakukan PHK selama pandemi Covid-19.

"Kalau kami diminta seperti itu terus akan sampai kapan? Jadi kami juga beri batasan waktu. Karena kami juga tidak bisa menahan," ucapnya.

Selama ini telah ada belasan hotel di Kota Malang yang telah tutup.

Imbas tutupnya hotel tersebut membuat karyawan hotel dirumahkan meski mereka tetap digaji walaupun tidak penuh.

Selain menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah berkaitan PSBB ini, PHRI kini juga fokus dalam memberikan THR kepada para karyawan.

Pemberian THR tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing dari para pelaku usaha di bidang perhotelan.

"Sekarang sudah ada Surat Edaran (SE) bahwa THR boleh dicicil. Jadi kami serahkan sesuai kebijakan masing-masing. Sembari kami menunggu kebijakan lanjutan dari Pemkot Malang," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved