PSBB Malang Raya

Catat Ini Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya: Pasar, Apotek dan Minimarket Masih Beroperasi

Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya mulai Apotek,Supermarket dan pasar serta beberapa fasilitas lain yang dijelaskan dalam Permenkes

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase
aturan PSBB Malang Raya 

SURYAMALANG.COM, Malang Berikut daftar Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 memuat pembatasan sejumlah kegiatan, yakni peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Saat aturan PSBB  diterapkan terdapat pengecualian fasilitas umum yang tetap bisa buka atau beroperasi seperti supermarket, minimarket, pasar, maupun toko penjualan obat-obatan.

Sementara itu untuk fasilitas lainnya hotel atau beberapa fasilitas umum yang dijadikan tempat karantina tenaga medis Covid-19 juga menjadi pengecualian pemberlakuan PSBB.

Berikut Rincian Fasiltas yang Buka Saat PSBB Malang Raya

a. Supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek,

unit transfusi darah, toko obat, dan toko bahan kimia dan peralatan medis. Kemudian laboratorium, klinik, ambulans, dan laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi.

Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap diizinkan untuk beroperasi.

c. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

d. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.

e. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.

f. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Aturan salat idul fitri saat PSBB Malang Raya

Pemerintah Kota Malang bakal melarang pelaksanaan salat idul fitri. 

Hal itu terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang segera diterapkan di wilayah Malang Raya.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, kebijakan itu akan dituangkan dalam peraturan wali kota (Perwali) terkait dengan penerapan PSBB.

Jika PSBB diterapkan selama 14 hari ke depan, maka lebaran tercakup di dalamnya.

"Makanya itu (shalat Id) akan diatur di perwal," kata Sutiaji usai rapat koordinasi dengan tokoh agama di Balai Kota Malang, Selasa (12/5/2020) dikutip dikutip dari Kompas.com artikel 'Pemkot Malang Izinkan Shalat Id, asal...'

"Mohon maaf ya, shalat Jumat dengan shalat Id itu yang wajib yang mana, shalat Jumat kan. Kalau shalat Jumat saja tidak, apakah shalat Idul Fitri iya? artinya kebijakan itu, ini yang (hukum) wajib saja tidak apalagi yang (hukum) sunnah," ungkapnya.

Meski begitu, Sutiaji akan membuka opsi terkait dengan pelaksanaan shalat Id.

Menurutnya, shalat Id bisa dilaksanakan asalkan didahului dengan rapid test.

"Makanya nanti di perwal itu, masukan dari para tokoh tadi ada dua opsi. Yang pertama boleh, tapi pakai rapid test. Kalau reaktif maka ditutup," jelasnya.

Sampai saat ini, perwali sebagai aturan turunan tentang PSBB masih belum rampung. Pemkot Malang masih menjaring masukan dari semua pihak.

Pemberlakuan PSBB juga masih belum ditetapkan.

Sutiaji mengaku menyerahkannya kepada Pemerintah Provinsi Jatim.

"Saya serahkan kepada provinsi. Kami mengajukan ke provinsi, kami difasilitasi provinsi. Pemberlakuan kami konsultasikan ke provinsi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (11/5/2020), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui penerapan PSBB di Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Malang Raya dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved