Simak Aturan PSBB Malang Raya : Mulai Aturan Jam Malam, Check point & Pasar Pagi Kota Batu

Simak Aturan PSBB Malang Raya Mulai Aturan Jam Malam, Check point & Pasar Pagi Kota Batu

Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribunnews.com/TribunJabar.id
ilustrasi PSBB Malang Raya 

SURYAMALANG.COM Malang Simak Aturan PSBB Malang Raya yang segera dilaksanakan pasca mendapat persetujuan Menkes. 

Mengutip artikel Surya.co.id Gubernur Jawa TImur Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini,

maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.

Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020.

Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun.

Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah. 

Berikut Ini Rangkuman Aturan PSBB Malang Raya

1. Aturan Umum PSBB Malang Raya Mulai Check Point dan Pembuatan Dapur Umum 

Sekda Kota Malang, Wasto (dua dari kiri) saat mendampingi Wali Kota Malang, Sutiaji saat hadir dalam acara pertemuan tiga Sekretaris Daerah Malang Raya bersama Sekda Pemprov Jatim untuk membahas PSBB Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5/2020)

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyebutkan sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan,

pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi. 

Nantinya penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap.

Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan.

Meski begitu Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.

2. Membuat Pos check point PSBB

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menyiapkan beberapa langkah usulan aturan PSBB Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, usulan tersebut antara lain pembentukan pos penyekatan dan penambahan pos check point.

"Yang pertama adalah penyiapan pos check point, dimana saat ini sudah ada 6 pos check point.

Tetapi kemungkinan nanti ada penambahan untuk pos check point, termasuk penyiapan pos penyekatan. Karena ini PSBB, maka harus ada pos penyekatan," bebernya.

Fungsi dari pos penyekatan itu sendiri adalah sebagai pengawasan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang.

"Nanti di pos itu, masyarakat akan dilakukan pemeriksaan secara teliti dan ketat. Bila diketahui memang tidak ada kepentingan sama sekali dan bukan penduduk Malang Raya maka akan kami suruh putar balik.

Dan untuk kendaraan, sesuai aturan jumlah penumpang kendaraan yang diizinkan 50 persen dari kapasitas kendaraan itu sendiri," tambahnya.

3.  Pemberlakuan jam malam PSBB Malang Raya 

Untuk usulan kedua, mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengusulkan adanya pemberlakuan jam malam.

"Untuk jam malam, kami usulkan antara pukul 21.00 - 04.00. Artinya pada jam tersebut, tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas masyarakat. Dan nanti kami akan lakukan kegiatan razia di jam tersebut," jelasnya.

Bila ditemukan masyarakat yang masih berkumpul di jam tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Yaitu masyarakat akan kami amankan dan dibawa menuju ke Mapolresta Malang Kota. Mereka akan kami BAP lalu dilakukan pemeriksaan rapid test.

Bagi yang hasilnya reaktif maka akan kami rujuk ke puskesmas atau rumah sakit. Bagi yang hasilnya tidak reaktif, maka akan kami masukkan ke ruang isolasi mandiri yang telah disiapkan Pemkot selama 14 hari," ungkapnya.

4. Usulan sanksi pelanggar PSBB Malang Raya 

Dirinya juga mengungkapkan pihaknya mungkin akan mengusulkan tambahan sanksi untuk masyarakat yang melanggar PSBB.

Yaitu penangguhan pengurusan SIM, penundaan perpanjangan SIM, atau penundaan dalam pembuatan SKCK.

Dia berharap agar berbagai usulan itu dapat mampu menekan semaksimal mungkin pergerakan masyarakat selama PSBB.

"Karena kami ingin PSSB di Malang Raya dapat berhasil menekan penyebaran virus corona. Dan jangan sampai pelaksanaan PSBB di Malang Raya dilakukan hingga dua kali," tandasnya.

5.  Aturan physical distancing di Pasar Pagi Batu 

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memberikan keterangan tentang persiapan PSBB Malang Raya yang berlaku di Kota Batu, Senin (11/5/2020).

Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Batu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Batu terus mengedukasi pedagang di pasar pagi.

Edukasi perlu agar pedagang disiplin menerapkan penjarakan fisik atau physical distancing.

Pasar dinilai tempat yang sangat strategis dan penting karena sebagai pusat perekonomian warga juga sebagai sumber pemasokan bahan makanan.

Berkerumunnya warga di pasar berpotensi menjadi titik penularan, maka perlu diberlakukan physical distancing.

6. Aturan Berjualan di Pasar Pagi Batu 

Satu kontainer yang penuh dengan sampah limbah sayuran di Pasar Batu, 

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, penjagaan jarak di pasar sangat penting sebagai upaya menekan potensi penularan.

Saat ini, para pedagang pasar pagi berjualan menggunakan satu meja dengan jarak tiap meja sekitar 2 meter.

"Alhamdulillah laporan dari Diskumdag penerapan physical distancing di Pasar Pagi sudah diterapkan mulai Sabtu pekan lalu sebelum PSBB disetujui gubernur dan Menkes,” ujar Dewanti.

Dewanti melihat ada trend kawasan pasar menjadi klaster penyebaran, seperti yang terjadi di Surabaya yang kemudian menyebar hingga ke kawasan Malang Raya.

Maka dari itu, Dewanti ingin agar para pegadang betul-betul disiplin menerapkan penjarakan fisik atau physical distancing.

"Ini merupakan kewaspada selama vaksin belum ditemukan. Oleh sebab itu kita harus membiasakan diri dengan jaga jarak di setiap kegiatan. Apalagi di Jatim mucul kluster baru dari pasar sayur," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved