PSBB Malang Raya
Update Aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang dan Batu: Usul Penerapan Jam Malam & Sanksi Pelanggar
Update aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang dan Batu: usul penerapan jam malam dan sanksi pelanggar
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang dan Batu yang akan segera diberlakukan.
Di antara update aturan PSBB Malang Raya antara lain usul penerapan jam malam hingga sanksi bagi para pelanggar PSBB.
Sementara update aturan PSBB Malang Raya di Batu dilakukan melalui penerapan physical distancing di pasar.
Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Persetujuan itu disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB Malang Raya HK.01.07/Menkes/305/2020 yang telah sampai ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan, disebutkan penetapan PSBB dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan juga disebutkan PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Untuk itu selama PSBB ada beberapa aturan yang akan dibuat dan diberlakukan, berikut update aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang dan Batu yang dalam tahap perencanaan:
1. Aturan yang Dibutuhkan
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkap dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.
Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.
"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020.
Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun.
Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah.
2. Aturan Umum PSBB Malang Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/aturan-psbb-malang-raya.jpg)