Selasa, 5 Mei 2026

PSBB Malang Raya

Update Aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang dan Batu: Usul Penerapan Jam Malam & Sanksi Pelanggar

Update aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang dan Batu: usul penerapan jam malam dan sanksi pelanggar

Tayang:
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase
aturan PSBB Malang Raya 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang dan Batu yang akan segera diberlakukan. 

Di antara update aturan PSBB Malang Raya antara lain usul penerapan jam malam hingga sanksi bagi para pelanggar PSBB

Sementara update aturan PSBB Malang Raya di Batu dilakukan melalui penerapan physical distancing di pasar. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

Persetujuan itu disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan PSBB Malang Raya HK.01.07/Menkes/305/2020 yang telah sampai ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Selasa (12/5/2020).

Ilustrasi PSBB Malang Raya
Ilustrasi PSBB Malang Raya (Kompas.com)

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan, disebutkan penetapan PSBB dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Dalam diktum surat keputusan Menteri Kesehatan juga disebutkan PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Untuk itu selama PSBB ada beberapa aturan yang akan dibuat dan diberlakukan, berikut update aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang dan Batu yang dalam tahap perencanaan:

1. Aturan yang Dibutuhkan 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan RS Darurat covid-19 Jatim disiapkan untyuk beroperasi pekan ini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan RS Darurat covid-19 Jatim disiapkan untyuk beroperasi pekan ini (SURYAMALANG.COM/Fatimatus Zahroh)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengungkap dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya.

Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020.

Nah untuk Perbup Kabupaten Malang dan Perwali kota Malang serta Perwali Kota Batu kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun.

Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur Khofifah

2. Aturan Umum PSBB Malang Raya 

Sekda Kota Malang, Wasto (dua dari kiri) saat mendampingi Wali Kota Malang, Sutiaji saat hadir dalam acara pertemuan tiga Sekretaris Daerah Malang Raya bersama Sekda Pemprov Jatim untuk membahas PSBB Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5/2020)
Sekda Kota Malang, Wasto (dua dari kiri) saat mendampingi Wali Kota Malang, Sutiaji saat hadir dalam acara pertemuan tiga Sekretaris Daerah Malang Raya bersama Sekda Pemprov Jatim untuk membahas PSBB Malang Raya di Kantor Bakorwil III Malang, Senin (11/5/2020) (SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah)
Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved