PSBB Malang Raya
5 Poin Aturan PSBB Malang Raya, Di Antaranya Jenis Usaha yang Boleh Buka Hingga Kegiatan Ibadah
Poin Poin aturan PSBB Malang Raya, yang akan diterapkan pada 17 Mei 2020 mendatang.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut Poin Poin aturan PSBB Malang Raya, yang akan diterapkan pada 17 Mei 2020 mendatang.
Pemerintah Kota Malang telah melakukan finalisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa ada beberapa poin yang telah disiapkan menjelang pemberlakukan PSBB Malang Raya.
Diantaranya adalah kegiatan ibadah dan jenis usaha.
Berikut beberapa Poin Poin aturan PSBB Malang Raya:
1. Aturan PSBB Malang Raya di Tempat Ibadah.
Poin yang pertama ialah berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan di tempat ibadah.
Untuk hal tersebut, masyarakat diimbau agar tetap melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Akan tetapi, bagi tempat ibadah seperti masjid yang tetap melakukan kegiatan, agar menyiapkan protap Covid-19.
Seperti menjaga jarak (Physical Distancing), para jemaah memakai masker, termal gun menyiapkan hand sanitizer dan menyiapkan rapid test.
Rapid test tersebut nantinya akan dipasok oleh Pemerintah Kota Malang.
Apabila dalam penerapannya ada jamaah yang reaktif rapid test, maka tempat tersebut diharuskan untuk ditutup.
"Anjurannya memang harus di rapid test. Nanti akan kami siapkan. Jadi ketua takmir dan ketua yayasan harus menyesuaikan protap Covid-19," ucap Sutiaji setelah menghadiri pertemuan antara Forkopimda Malang Raya dengan Gubernur Jawa Timur di Bakorwil III Malang, Rabu (13/5/2020).
2. Jenis Usaha yang Boleh Buka Selama PSBB Malang Raya