PSBB Malang Raya
Aturan PSBB Malang Raya di Kota Malang untuk Kendaraan Penumpang, Mulai Ojek Online sampai Angkot
Pemkot Malang sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya kepada penyedia angkutan umum.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Malang Raya kepada penyedia angkutan umum.
PSBB Malang Raya akan berlaku mulai Minggu, 17 Mei 2020.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan pengguna angkutan umum harus menjaga jarak atau physical distancing.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang sudah memasang tanda jaga jarak tersebut di dalam angkot sejak beberapa terakhir.
"Jika sebelumnya penumpang di mikrolet berhimpitan, sekarang harus jaga jarak. Karena goal di PSBB adalah physical distancing," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (15/5).
Pemberlakuan physical distancing di dalam mikrolet itu membuat kapasitas daya angkut penumpang menjadi berkurang sekitar 50 persen.
Hal serupa juga menimpa para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Malang.
Driver ojol dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB Malang Raya.
Pengemudi hanya boleh mengangkut barang dan mengantar makanan/minuman (pesan antar).
Sejumlah kendaraan pribadi dari luar Malang juga tidak diperkenankan masuk ke wilayah Malang Raya selama PSBB.
Kendaraan yang diperbolehkan masuk hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM.
"Yang penting harus membawa surat jalan atau membawa surat keterangan dinas," ucapnya.
Sanksi tegas juga akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut selama penerapan PSBB di Malang Raya.
Bagi para sopir yang melanggar, nantinya akan diberikan surat tilang oleh petugas.
"Ini berlaku bagi semuanya. Kalau masih ada yang ngotot dan melanggar akan ditilang," ucap Handi Priyanto, Kepala Dishub Kota Malang.